RIENEWS.COM – Pansus RUU Kelautan sedang mempertimbangkan RUU Kelautan menjadi omnibus law agar kewenangan antar kementerian/lembaga tidak lagi berbenturan satu sama lain. Sebab, dalam pembahasannya, RUU ini melibatkan banyak stakeholder, seperti TNI AL, Bakamla (Badan Keamanan Laut), Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Direktorat Jenderal Bea Cukai.
“Biasanya kalau sudah berhubungan (lintas sektor), kalimat yang keluar kami akan koordinasi sebaik-baiknya. Faktanya tidak. Koordinasi itu jadi barang mahal. Jadi kami menyusunnya perlahan dan sangat serius, seksama,” kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Kelautan DPR Utut Adianto di Semarang, Senin, 22 Januari 2024.
Pansus tersebut membahas perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan yang disesuaikan dengan asas dalam peraturan pembentukan perundang-undangan. Utut mengatakan pembahasan Revisi UU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan akan dibahas dengan serius dan hati-hati.
“Pak Presiden sudah mengirim surpres-nya dan menugaskan banyak menteri. Ada Menkumham, ada Menteri Keuangan, ada Menteri Perhubungan, ada Menteri Kelautan dan Perikanan, untuk bertugas secara sendiri-sendiri atau bersama sama. Artinya ketika UU ini begitu banyak mengatur kepentingan orang, kami enggak boleh tergesa-gesa. Itu yang bisa saya sampaikan. Perjalanannya lihat ke depannya,” ujar Utut kepada Parlementaria, di Semarang, Jawa Tengah, Senin (22/1/2024).
Tidak menutup kemungkinan, lanjut Utut, RUU tersebut akan dibahas lebih lanjut hingga dialihkan pembahasaanya pada periode DPR 2024-2029 mendatang. Artinya, pembahasan RUU Kelautan masuk dalam RUU Prolegnas 2024-2029.
“Yang diharapkan dari undang-undang ini apa sih? Yaitu perbaikan, perbaikan itu menyongsong masa depan. Tantangannya makin banyak, bahwa stakeholdernya banyak, kita tidak ingin kewenangan satu sama lain berbenturan, kita juga tidak ingin mengurangi kewenangan orang lain yang harus kita rumuskan secara baik di undang – undang ini,” kata Utut.
Satu Pintu
Saat ini, Pansus RUU Kelautan tengah menyerap masukan dari TNI AL Semarang,Jawa Tengah dan Lantamal V Surabaya, Jawa Timur terkait Keamanan Laut. Masukan yang diberikan antara lain adalah terkait temuan-temuan di lapangan dan potensi perbaikannya
“Kami datang termasuk bagian dari (memenuhi asas) meaningful participation. Partisipasi Bapak Kolonel memberi masukan itu partisipasi yang berharga. Selain itu ada right to be considered (hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, right to be heard (hak untuk didengarkan pendapatnya) dan right to be explained (hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan),” kata Ketua Pansus RUU Kelautan DPR Utut Adianto di Semarang, Senin, 22 Januari 2024.
Salah satu masukan yang diberikan terkait penegakan hukum satu pintu bagi pelanggaran hukum yang terjadi di laut Indonesia. Selama ini, penegakan hukum bagi pelanggaran hukum di laut masih terkesan tumpang tindih antara satu kementerian/lembaga dengan lainnya. Biar lebih efisien dan efektif, perlu ada kewenangan khusus terhadap salah satu instansi yang ditunjuk untuk menjalankan kewenangan penegakan hukum atas pelanggaran laut itu.
“Contoh, Bakamla. Biar mendapat kewenangan khusus menjaga pantai (Coast Guard) dan sepertinya sangat disetujui. Intinya kan kami ingin dengan sumber daya (resources) terbatas, bagaimana di lapangan segala sesuatunya terkait dengan keamanan laut bisa berjalan baik,” ujar Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPR RUU Kelautan Christina Aryani usai menggali masukan RUU Kelautan di Lantamal V Surabaya, Jawa Timur, Senin, 22 Januari 2024.
Artikel lain
Pajak Hiburan Berubah, Kemenparekraf Tampung Aspirasi Pelaku Parekraf
Panitia Pemilu Luar Negeri Diminta Optimalkan Dokumen
Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1445 H Jatuh 11 Maret 2024
Coast Guard, menurut Christina adalah embrio dari Bakamla. Lantamal V Surabaya juga menyampaikan tidak ada masalah apabila kewenangan Bakamla ditambah, meskipun sudah menjalankan peran. Misalnya, menghentikan satu kapal yang berpotensi menimbulkan permasalahan atau temuan dan lain-lain. Peran itu sudah dijalankan Bakamla, tetapi belum sepenuhnya. Biasanya, Bakamla melimpahkan lagi terkait dengan penyidikan ke instansi lain.
“Jika (penindakan) itu (di) satu tempat selesai, ya otomatis itu akan memudahkan prosesnya dan mempercepat hasilnya,” ucap politisi Fraksi Partai Golkar itu.
Namun pembahasan hal itu masih tahapan awal. Menurut Christina, pansus akan membahas lebih lanjut usai mendengar aspirasi, mencari temuan-temuan di lapangan, agar revisi UU Kelautan bisa memberikan hasil yang optimal untuk penanganan keamanan laut di Indonesia.
Pentingnya perizinan satu pintu juga mengemuka dari kasus yang disampaikan pihak Lantamal V Surabaya, bahwa banyak kasus nelayan yang melibatkan administrasi, seperti perizinan dan lain-lain yang itu telah bisa diselesaikan melalui Kantor Syah Bandar.
“Ternyata ada 21 izin untuk satu kapal ikan, itu pasti menyulitkan. Untuk perusahaan saja menyulitkan, apalagi level nelayan ya. Nah tadi ada ide menarik bagaimana agar perizinan ini bisa dilakukan satu pintu,” ujar Christina.
Jika perizinan dilakukan satu pintu, maka akan bisa menyederhanakan prosedur. Dari sisi waktu juga akan bisa lebih cepat. Sementara tantangan lain seperti tugas pembinaan terhadap masyarakat di wilayah pesisir yang membutuhkan lebih banyak dukungan lagi. Anggaran dinilai berperan penting.
Sejauh ini, Pansu tidak mempunyai target waktu penyelesaian RUU Kelautan itu. Sebab banyak stakeholder yang harus diajak untuk membahas bersama.
Artikel lain
KTT GNB ke-19, Indonesia Dorong Keanggotaan Penuh Palestina di PBB
Jokowi Tanggapi Isu Menteri Mundur, Gonta Ganti Menteri Nggak Masalah
17 Tahun Aksi Kamisan, Aksi HAM Tiap Kamis Bukan 5 Tahun Sekali
“Ya karena ini suatu rancangan undang-undang yang tidak sesimpel itu,” tukas Christina. (Rep-04)
Sumber: DPR






