Pria Lanjut Usia Ini Antek Pemasok 200 Kg Ganja ke Jawa Barat

Personel Polres Tanah Karo menunjukkan barang bukti ganja 200 kilogram yang disita dari tersangka MG.[Foto Rienews]

“Jadi setiap isi keranjang tersebut diisi tersangka sekitar 5 sampai 7 bal ganja, yang di atasnya buah jeruk barang sisa,” ujar Kompol Bali Ukur Sembiring.

Selain mengamankan barang bukti ganja, polisi berhasil menangkap tersangka MG.

“Tersangka mengakui ini ke empat kalinya menjadi kurir ganja, dengan upah pengirima ganja Rp300 ribu perkilogram,” imbuh Kompol Bali Ukur Sembiring.

Ditegaskan Kompol Bali, tersangka kini masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan penyidikan.

“Tersangka MG dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 111 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup,” pungkas Kompol Bali. (Rep-01)