“PT. Siparanak Gabe Maduma telah kita peringatkan dua kali melalui surat teguran. Namun belum memenuhi hak dan kewajiban mengurus IPK (Izin Pemanfaatan Kayu) dengan membayar Provisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi (PDH,DR),” ujar Timotius Ginting pada wartawan di ruang kerja, beberapa waktu lalu.
Persoalan ini pun mengundang reaksi warga korban dampak erupsi Gunung Sinabung, pada Kamis 11 Oktober 2018. Warga menduga ada unsur kolusi, korupsi dan nepotisme dalam program relokasi LUT tersebut.
Menanggapi hal itu, Bupati Karo Terkelin Brahmana kepada wartawan, meminta agar persoalan tersebut tidak dipolitisir. Bupati minta warga bersabar dan tidak melakukan tindakan anarkis, apalagi melakukan tekanan yang jauh dari nilai budaya, musyawarah-mufakat, dan kearifan lokal.
Program relokasi LUT rencananya diperuntukan bagi warga korban dampak erupsi Gunung Sinabung berasal dari Desa Sukanalu, Sigarang-garang, Dusun Lau Kawar, Kuta Gugung, Kecamatan Namanteran, dan Desa Mardingding, Kecamatan Tiganderket. (Rep-01)