PSHK UII Tegaskan Peraturan Tatib DPR RI Abuse of Power

Gedung DPR RI. Foto dpr.go.id.
Gedung DPR RI. Foto dpr.go.id.

Erfa menegaskan, penambahan kewenangan DPR dalam mengevaluasi bahkan mencopot pejabat lembaga negara merupakan penyelenggaran negara yang salah kaprah, karena mengabaikan prinsip pembatasan kekuasaan, konstitusi dan beberapa undang-undang terkait DPR maupun lembaga negara tersebut.

“Logika DPR dalam mengatur evaluasi berkala calon pejabat negara yang telah ditetapkan adalah sesat, karena seolah menyepadankan dengan konsep pergantian antar waktu (recall) anggota legislatif yang identik dengan jabatan politik. Sedangkan pejabat negara yang proses seleksinya melalui DPR seperti pimpinan KPK, Komisioner KPU, Bawaslu, Hakim Agung, Hakim Konstitusi sejatinya bukanlah pejabat politik. Melainkan pejabat negara yang dijamin independensinya dalam Konstitusi,” imbuh Erfa.

PSHK UII menyatakan, DPR telah salah dalam meletakkan penambahan kewenangan tersebut. Peraturan DPR tentang Tata Tertib merupakan peraturan internal yang tidak seharusnya mengikat keluar.

“Muatan penambahan kewenangan seharusnya diatur di dalam konstitusi atau selevel undang-undang,” tegas Erfa.

PSHK UII menilai, kewenangan tambahan tersebut kental akan kepentingan politik yang ingin mengatur, mengendalikan bahkan dapat membungkam dan menelanjangi lembaga negara melalui upaya sentralisasi penyelenggaraan negara hanya melalui jalur politik praktis (politization of state bodies), sehingga telah mengukuhkan DPR sebagi legislative heavy, lembaga super power, yang sangat rentan akan perilaku-perilaku koruptif.

Atas keberadaan pasal kontroversi itu, PSHK FH UII mendesak DPR untuk segera mencabut ketentuan mengenai kewenangan tambahan kepada DPR untuk melakukan evaluasi berkala kepada pejabat lembaga negara sebagaimana diatur di dalam Revisi Peraturan DPR tentang Tatib dan fokus mengoptimalkan fungsi dan kewenangan yang tersedia sehingga menghasilkan kerja-kerja yang membawa kesejahteraan bagi rakyat.

Mendorong ketua umum partai politik mengingatkan kadernya di DPR untuk patuh dan tunduk pada konstitusi dan tidak membuat gaduh dengan akrobat politik yang kontraproduktif.

Artikel lain

Ketua DPRD Karo Iriani Desak Realisasi Jembatan Layang Medan-Berastagi

Bareskrim Gerebek Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis Sita Barang Bukti Senilai Rp350 Miliar

OSM Tersangka Pedofilia Terancam 15 Tahun Penjara

PSHK UII mengajak aktivis, akademisi, dan masyarakat untuk mengawal bersama pencabutan ketentuan yang menambah kewenangan DPR dalam melakukan evaluasi berkala kepada pejabat lembaga negara demi menyelamatkan independensi lembaga negara lain. (Rep-02)