PT WEP Mengadukan Sejumlah Persoalan ke Kemenkumham

Bupati Karo Terkelin Brahmana (kiri) bersama Sekretaris Pokja 4 Kemenkumham Irjen Pol. Carlo Tewu, Kapolres Tanah Karo AKBP Benny R.Hutajulu dan General Manager PT. Wampu Electric Power (PT. WEP) Young Kyu Park, Senin 17 Desember 2018. [Foto Ist | Rienews]

RIENEWS.COM – General Manager PT. Wampu Electric Power (PT. WEP) Young Kyu Park mengadukan sejumlah persoalan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Hal ini diungkapkan Young Kyu Park dalam pertemuan dengan Sekretaris Pokja 4 Kementerian Hukum dan HAM, Irjen Pol. Carlo Tewu, juga dihadiri Bupati Karo Terkelin Brahmana, Kapolres Tanah Karo AKBP Benny R. Hutajulu, dan Kepala BPN Karo, Rosalina Tamba, dan perwakilan dari Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara, Senin 17 Desember 2018, di Lantai 5 Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dalam pertemuan tersebut, Young Kyu Park mengemukakan sejumlah persoalan yang dihadapi PT. WEP di antaranya terkait IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) hingga soal keamanan.

Bupati Karo Terkelin Brahmana menegaskan, prinsipnya Pemerintah Kabupaten Karo siap membantu selama dalam kewenangan Pemerintah Kabupaten Karo.

Baca Berita: Tahap Rekonstruksi-Rehabilitasi NTB, 198 Unit RumahTerbangun

“Di luar wewenang Pemda Karo kami tidak bisa campuri. Misalnya, pengurusan tanah dan mencari ahli waris, itu bukan tugas Pemda,” ujar Terkelin Brahmana.

Hal lain yang tidak bisa dicampuri Pemerintah Kabupaten Karo, tegas Terkelin, menyangkut AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan) yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

“Terkait lingkungan hidup, AMDALnya itu adalah kewenangan provinsi. Sepanjang kewenangan Pemda Karo pasti kita bantu. Ajukan suratnya sama saya, ini sudah komitmen saya dalam pengurusan  tidak boleh dipersulit, silakan jumpai saya,” tegas Bupati Karo.

Kapolres Tanah Karo AKBP Benny Remus Hutajulu menyatakan sejauh ini belum ada keluhan terkait keamanan oleh PT. WEP.

“Polres Tanah Karo siap membantu dalam pengamanan jika ada yang mengganggu dalam pengeoperasian PT. WEP. Hanya saja selama ini pihak PT. WEP yang perwakilan di Tanah Karo belum ada keluhan terkait keamanan dan kenyamanan,” ujar Kapolres.

Sementara Kepala BPN Karo, Rosalina Tamba membantah BPN mempersulit proses penerbitan SHGB. Rosalina menyatakan, PT.WEP yang mempersulit proses penerbitan.

“Sebenarnya yang membikin sulit adalah pihak PT. WEP, karena mereka tidak bisa melampirkan surat-surat tanah yang dibeli dari orang, pemilik tanah yang sudah meninggal. Justru disini letaknya masalahnya. Silakan temukan siapa ahli warisnya dan lampirkan, pasti beres,” imbuh Rosalina.

Usai mendengarkan keterangan dan masukan dari para pihak yang hadir dalam pertemuan, Sekretaris Pokja 4 Kemenkumham, Irjen Pol. Carlo Tewu menyarankan agar PT. WEP ke depannya menjalin komunikasi langsung kepada pihak terkait.

“Apa yang dibutuhkan langsung tanyakan dinas terkait yang menangani. Kalau perlu jangan pakai perantara,” tegas Carlo Tewu.

Menyoal AMDAL, Carlo meminta PT. WEP untuk memenuhi kelengkapan yang diminta pihak Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara.

“Tadi dijelaskan bahwa AMDAL yang dimiliki oleh PT. WEP sekarang belum efektif. Jadi adakan koordinasi apa yang dilengkapi kembali, ya lengkapi. Sementara ini yang dapat saya paparkan,” tegas Carlo Tewu.

PT WEP merupakan perusahaan yang membangun dan mengelola Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di kawasan Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo. (Rep-01)