SUMUT  

Punya Rekam Jelek Caleg DPRD Karo Silakan Lapor KPU

Ilustrasi

Ditegaskan Gemar,setelah penetapan DCS bakal caleg (Bacaleg), KPU Karo menunggu tanggapan, laporan dari masyarakat jika dari 342 Bacaleg ini ada yang berstatus mantan napi korupsi, terlibat kasus asusila, pelecehan seksual, serta narkoba.

“Penerimaan laporan tersebut sudah dimulai dari tanggal 12 Agustus. Untuk itu, KPU Karo mempersilakan masyarakat melapor. Masyarakat yang melapor wajib mencantumkan data dan identitas yang jelas. Laporannya juga harus valid bukan bersifat fitnah,” tegas Gemar Tarigan.

Dikatakan Gemar, DCS sudah ditetapkan bisa berubah atau pun mencoret bacaleg dari DCS, lantaran bermasalah. Partai politik pengusung bisa menggantinya dengan bacaleg baru.

Diungkapkan Gemar, pascapenetapan DCS hingga kini, KPU Karo belum ada menerima laporan dan tanggapan dari masyarakat.

“Sampai hari ini kita belum ada menerima satu pun laporan dari masyarakat. Meski begitu, kita akan menunggu sampai batas waktu penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), September nanti,” pungkas Gemar. (Rep-01)