SUMUT  

Punya Rekam Jelek Caleg DPRD Karo Silakan Lapor KPU

Ilustrasi

RIENEWS.COMKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo mempersilakan masyarakat memberikan masukan, tanggapan tentang para figur calon legislatif (Caleg) DPRD Karo yang maju di Pemilihan Legislatif 2019.

Menurut Komisioner KPU Karo Gemar Tarigan, KPU Karo menetapkan 342 Bacaleg dalam Daftar Sementara Calon (DCS) yang didaftarkan partai politik, kini KPU menunggu masukan dan tanggapan masyarakat.

“DCS sudah kami sahkan dan tetapkan. Sekarang kami minta respons atau tanggapan masyarakat terkait Bacaleg tersebut,” ujar Komisioner KPU Karo Gemar Tarigan, Rabu 15 Agustus 2018.

Berita Terkait: KPU Karo Tetapkan Bacaleg 10 Partai Ini Tak Bisa Maju Pileg 2019

Berita Populer: Polisi Gerebek Pesta Sabu dan Ganja 4 Pemuda Berastagi

KPU Karo sudah mengumumkan ke publik terkait DCS 342 Bacaleg yang telah lolos verifikasi dan administrasinya. Dari jumlah tersebut sesuai dengan hasil penyeleksian, ada 66 bacaleg dinyatakan Tak Memenuhi Syarat (TMS), berasal dari 10 partai politik.

Ditegaskan Gemar,setelah penetapan DCS bakal caleg (Bacaleg), KPU Karo menunggu tanggapan, laporan dari masyarakat jika dari 342 Bacaleg ini ada yang berstatus mantan napi korupsi, terlibat kasus asusila, pelecehan seksual, serta narkoba.

“Penerimaan laporan tersebut sudah dimulai dari tanggal 12 Agustus. Untuk itu, KPU Karo mempersilakan masyarakat melapor. Masyarakat yang melapor wajib mencantumkan data dan identitas yang jelas. Laporannya juga harus valid bukan bersifat fitnah,” tegas Gemar Tarigan.

Dikatakan Gemar, DCS sudah ditetapkan bisa berubah atau pun mencoret bacaleg dari DCS, lantaran bermasalah. Partai politik pengusung bisa menggantinya dengan bacaleg baru.

Diungkapkan Gemar, pascapenetapan DCS hingga kini, KPU Karo belum ada menerima laporan dan tanggapan dari masyarakat.

“Sampai hari ini kita belum ada menerima satu pun laporan dari masyarakat. Meski begitu, kita akan menunggu sampai batas waktu penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), September nanti,” pungkas Gemar. (Rep-01)