Putusan MK UU Cipta Kerja, YLBHI Serukan Perlawanan Konstitusi

Sidang pengucapan putusan pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perppu Cipta Kerja di Ruang Sidang Mahkamaah Konstitusi pada Senin, 2 Oktober 2023. Foto Humas/Ifa.
Sidang pengucapan putusan pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perppu Cipta Kerja di Ruang Sidang Mahkamaah Konstitusi pada Senin, 2 Oktober 2023. Foto Humas/Ifa.

Atas putusan MK soal uji formil Undang-Undang Cipta Kerja, YLBHI mengeluarkan tiga pernyataan sikap.

Pertama, Putusan MK yang mempertahankan UU Cipta Kerja adalah bukti nyata robohnya independensi Mahkamah Konstitusi dan bentuk kongkrit pengkhianatan terhadap prinsip demokrasi dan konstitusi UUD 1945;

Kedua, putusan MK UU Cipta Kerja adalah hasil dari orkestrasi politik terhadap independesi lembaga yudikatif melalui upaya pelemahan independensi MK yang dilakukan dengan  revisi UU MK, pemberian bintang jasa kepada para hakim MK aktif dan pemberhentian paksa Hakim Aswanto termasuk konflik kepentingan;

Ketiga, menyerukan kepada masyarakat Indonesia untuk terus melakukan perlawanan konstitusional guna membatalkan UU Cipta Kerja maupun peraturan atau kebijakan negara yang bertentangan dengan prinsip demokrasi, HAM dan Negara Hukum.

Uji Materiil Dilanjutkan

Terkait pengujian materiil yang diajukan dalam Perkara Nomor 40/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan provisi agar permohonan uji materiil terhadap UU Cipta Kerja tetap dilanjutkan.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, MK mempertimbangkan bahwa terhadap permohonan a quo, para pemohon menggabungkan permohonan pengujian formil dan materiil. Permohonan diajukan oleh 121 Pemohon yang terdiri atas 10 serikat pekerja dan 111 orang pekerja.

“Mahkamah telah mengeluarkan ketetapan yang pada pokoknya memisahkan pemeriksaan pengujian formil dan pengujian materiil, serta menunda pemeriksaan pengujian materiil sebagaimana dimaksud dalam Ketetapan Nomor 40/PUU-XXI/2023, Nomor 39/PUU-XXI/2023, dan Nomor 49/PUU-XXI/2023 tentang Pemisahan Pemeriksaan Permohonan Pengujian Formil dan Materiil, Serta Penundaan Pemeriksaan Permohonan Pengujian Materiil. Oleh karena pengujian formil dalam permohonan a quo tidak beralasan menurut hukum, maka pemeriksaan pengujian materiil akan segera dilanjutkan,” kata hakim Daniel.

Artikel lain

Kearifan Lokal Bitung Warnai Festival Pesona Selat Lembeh

Promosi Judi Online, Setelah Wulan Guritno Polri Periksa Amanda Manoppo

Asian Games Hangzhou, Pebalap Sifa Amellya Nur Tambah Medali Emas

Dalam sidang tersebut, Mahkamah Konstitusi juga menolak Perkara Nomor 41/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia, serta Perkara Nomor 46/PUU-XXI/2023  diajukan oleh 14 serikat dan federasi pekerja. (Rep-02)

Sumber: Mahkamah Konstitusi