Rugi Rp8 M, Mantan Camat Ini Mengaku Ditipu Ahli Waris Penjual Tanah

Pengembang Mulawari Mart, Verawenta beru Surbakti (berdiri) menjelaskan duduk persoalan jualbeli tanah kompleks bisnis Mulawari Mart kepada wartawan, Jumat 21 Desember 2018. [Foto Rienews]

“Saya terkejut. Eksekusi yang terjadi kemarin itu, seharusnya dilakukan di tahun 2010 lalu,” ucap Verawenta.

Tak terima dengan tidakan ahli waris, Verawenta melalui pengacaranya, melaporkan ahli waris ke Polres Tanah Karo. Dia menegaskan telah menguasai tanah tersebut pada tahun 2012 secara sah dalam jualbeli dengan kedua ahli waris.

“Ini semua ada suratnya. Saya ini sudah ditipu. Betapa sakitnya hati saya. Semua usaha hasil pemikiran saya sendiri selama bertahun-tahun dihancurkan di depan mata saya sendiri. Tangan saya masih gemetar sampai saat sekarang ini,” tutur  Verawenta terbata-bata dalam konferensi pers, Jumat 21 Desember 2018, di Gang Sempakata, Kabanjahe.

Diungkapkan Verawenta, kedua saudara kandung itu bersengketa dalam perebutan tanah warisan hingga ke pengadilan.

“Dalam adat Karo, pewaris harta (aset tidak bergerak seperti tanah) jatuh ke tangan anak laki-laki. Setelah banding (perkara antara Komen dengan Parlaban), mereka akhirnya bagi dua. Masing-masing mendapat tanah seluas kurang lebih 8.000 meter persegi. Itu tahun 2010,” tegas Verawenta.

Verawenta akhirnya membeli tanah tersebut sekitar tahun 2012 dengan harga sekitar Rp8 miliar. Dia mengaku membeli tanah itu setelah perwakilan dari kedua ahli waris menemuinya. Dari pihak Parlaban Perangin-angin, Verawenta menyebutkan ditemui istri Parlaban. Sementara dari pihak Komen beru Perangin-angin, Verawenta mengaku ditawarkan tanah itu oleh anak sulung Komen, bernama Ralim Tarigan.

“Mereka berdamai di depan Notaris Pelita. Saat itu, mereka berkata bahwa apapun yang terjadi di belakang hari tidak akan ada masalah dan menuntut secara hukum di pengadilan,” kata Verawenta.

Dalam kesempatan itu, Verawenta mengimbau para nasabah, pembeli kios dan ruko Mulawari Mart yang bangunannya telah dieksekusi, robohka, agar tenang dan tidak terprovokasi dari pihak yang tidak memahami persoalan.

“Saya minta para konsumen yang bangunannya terkena eksekusi, agar tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak mengerti persoalan. Dalam kasus ini ada kerancuan. Saya akan mengupayakan perlawanan hukum,” pungkas Verawenta. (Rep-01)