RIENEWS.COM – DPR menggelar Rapat Paripurna ke-27 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 pada 20 Juni 2023. Tak ada agenda pengesahan RUU Kesehatan alias RUU Omnibus Law Kesehatan menjadi undang-undang yang sehari sebelumnya disepakati mayoritas fraksi usai Rapat Kerja Komisi IX DPR pada 19 Juni 2023 untuk diparipurnakan. Begitu pun RUU Perampasan Aset. Ketua DPR Puan Maharani menegaskan, kedua RUU itu belum dapat dibawa ke rapat paripurna karena perlu mengikuti mekanisme terkait tata tertib peraturan perundang-undangan yang ada di DPR.
”Tentu saja ada mekanisme yang harus dilakukan di DPR. Nggak bisa sak det sak nyet kalo kata orang Jawa. Hari ini ada berita, hari ini sepertinya suratnya ada, kemudian itu harus (disahkan di Rapat Paripurna),” jelas Puan usai memimpin rapat paripurna di Gedung Nusantara II, DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023.
Puan meminta publik untuk bersabar menantikan dibacakannya Surat Presiden (Surpres) terkait RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dan disahkannya RUU Kesehatan di Rapat Paripurna. Ia berharap apabila RUU itu disahkan menjadi UU dan diterapkan sudah sesuai dengan aturan mekanisme, tata tertib dan lain-lain yang berlaku di DPR.
”Banyak masukkan dan tanggapan dari masyarakat. Juga hal-hal lain yang harus kami cerna dan cermati menjadi sangat penting. Jangan sampai terburu-buru, nggak sabar, dan hasilnya nggak maksimal,” imbuh politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.
Puan menilai kedua RUU tersebut urgen. Pihaknya juga sudah menyepakati kedua RUU itu harus segera dibahas dan diselesaikan. Namun saat ini, pihaknya dan pemerintah tengah berfokus untuk membahas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2024 ataupun urusan anggaran tahun 2023 lainnya.
“Jadi memang itu dulu yang menjadi fokus pembahasan. Sudah ada siklus penjadwalan untuk permasalahan anggaran ini,” sambung Mantan Menko PMK ini.
”Bukan berarti (kedua RUU) ini tidak kami lakukan. Tetap kami lakukan, tetapi sesuai mekanismenya dan ada proritas yang kami dahulukan. Sekarang ini teman-teman DPR kan juga banyak kegiatan di Dapil, bertemu dengan konstituen dan sebagainya. Jadi memang membutuhkan mekanisme yang harus dijalankan bersama. Jadi sabar,” papar Puan.
RUU Kesehatan telah disepakati pemerintah dan Komisi IX DPR untuk dibawa ke rapat paripurna DPR agar segera mendapatkan pengesahan (Pembicaraan Tingkat II). Keputusan ini diambil usai membacakan pendapat akhir mini fraksi dalam Rapat Kerja Komisi IX bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan pada 19 Juni 2023.
Sementara posisi RUU Perampasan Aset saat ini, bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Surat Perintah Presiden (Supres) mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana. Supres bernomor R-22/Pres/05/2023 telah dikirim ke DPR pada 4 Mei 2023.
Artikel lain
PPIH Imbau Jemaah Haji Tidak Swafoto Depan Kabah
Koalisi Sipil: Tunda Pengesahan RUU Kesehatan dan Pastikan Partisipasi Publik