RIENEWS.COM – Enam hari sebelum Rapat Kerja Komisi IX DPR bersepakat membawa RUU Kesehatan alias RUU Omnibus Law Kesehatan ke paripurna untuk disahkan, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Akses Kesehatan yang terdiri dari 43 lembaga telah mendesak DPR dan pemerintah untuk menunda pengesahannya menjadi UU Kesehatan. Sejak digulirkan ke publik, RUU ini menuai pro-kontra cukup besar karena belum berpihak pada kepentingan rakyat dan belum berorientasi pada perlindungan dan pemenuhan hak atas kesehatan publik yang merupakan amanah konstitusi.
Setelah menyimak komunikasi publik yang disampaikan pemerintah dan mempelajari draf RUU beserta Daftar Isian Masalah (DIM) usulan pemerintah, koalisi mencatat setidaknya ada tujuh alasan penundaan.
Pertama, pembahasan RUU tertutup dan tanpa partisipasi publik yang bermakna.
DIM yang dirilis Kementerian Kesehatan menyebutkan, dari 478 pasal RUU Kesehatan, total DIM batang tubuh sebanyak 3020, meliputi 1037 tetap, 399 perubahan redaksional, dan 1584 perubahan substansi. Namun DIM yang dibahas sejak Agustus 2022 baru diketahui publik sekitar Maret 2023.
Hingga 13 Jui 2023, publik belum disuguhkan draft terbaru RUU Kesehatan. Naskah yang dipublikasi Kemenkes melalui kanal partisipasisehat.kemkes.go.id merupakan naskah per Februari 2023. Pihak Kemenkes juga menyatakan naskah itu sudah mengalami sejumlah perubahan.
Koalisi menengarai perumusan RUU Kesehatan menempuh proses senyap tanpa melibatkan partisipasi publik yang bermakna. Perumusan RUU Kesehatan juga tidak melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk organisasi profesi, anak muda, kelompok perempuan dan ibu, pakar, akademisi, ilmuwan, dan kelompok disabilitas secara bermakna untuk memastikan kepentingan kesehatan segenap kelompok warga terlindungi dalam RUU Kesehatan.
“Seharusnya perumus UU melibatkan publik sejak awal pembahasan, bukan sekedar sosialisasi
draft yang sudah disusun,” demikian koalisi menegaskan.
Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 91/PUUXVIII/2020, partisipasi publik bermakna tak sebatas pemenuhan hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard), melainkan menguji sejauh mana pemerintah mempertimbangkan hak warga dalam memberikan pendapatnya (right to be considered). Bahkan bila tidak diakomodasi, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained). Baik pihak pemerintah maupun DPR dalam merumuskan RUU Kesehatan tidak melakukan pemenuhan hak itu.
Partisipasi publik yang bermakna penting untuk menjamin hasil undang-undang yang memenuhi rasa keadilan (social justice) dan perlindungan kesehatan publik. Selain itu, proses yang tidak partisipatif melenceng dari amanah UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
“Atas dasar itu, pengesahan RUU Kesehatan harus ditunda hingga pemerintah dan DPR berkomitmen melakukan proses perancangan dan pembahasanyang memenuhi prinsip keterbukaan, kejujuran, dan kemanusiaan serta keadilan,” papar koalisi.
Kedua, urgensi kebutuhan RUU Kesehatan dengan metode omnibus law lemah.
DIM RUU Kesehatan tidak cukup menjelaskan urgensi mengapa diperlukan metode omnibus law dengan meleburkan 10 peraturan perundang-undangan. Tidak terlihat masalah dasar yang dijadikan basis perlunya membuat RUU omnibus law. Gagasan transformasi kesehatan yang digulirkan Kemenkes melalui RUU Kesehatan perlu dikaji ulang secara komprehensif.
Waktu pembahasan yang singkat, terburu-buru, tidak adanya transparansi, dan luasnya cakupan RUU Kesehatan, dan komunikasi publik yang dilakukan pemerintah cenderung berfokus pada isu terkait organisasi profesi telah membingungkan sekaligus menyulitkan publik untuk memahami isinya. Dominasi isu terkait organisasi profesi menyembunyikan substansi penting lainnya, seperti isu yang ada dalam siaran pers ini dan isu-isu penting lainnya yang telah dikemukakan berbagai organisasi.
“Dominasi isu terkait organisasi profesi mengaburkan ancaman terabaikannya pemenuhan hak atas kesehatan,” jelas koalisi.
Ketiga, RUU Kesehatan cenderung mengarah pada liberalisasi sistem kesehatan dan memperluas privatisasi atau komersialisasi layanan kesehatan, yang menjadikan layanan kesehatan, termasuk tenaga medis, sebagai komoditi.
Komersialisasi sektor kesehatan tidak hanya akan berpotensi memusatkan pasar kesehatan, terutama di wilayah perkotaan. Namun juga berpotensi memperluas kesenjangan akses layanan kesehatan di wilayah 3T (terpencil, tertinggal, terluar) di Indonesia. Ini bertentangan dengan tujuan yang hendak dicapai dengan RUU, yaitu memperluas penyediaan layanan kesehatan ke seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah 3T.
Naskah RUU Kesehatan sangat kental mendorong kemudahan investasi di bidang layanan kesehatan, pendidikan dokter, dan farmasi yang memiliki potensi untuk mengabaikan pemusatan perlindungan kepentingan kesehatan publik. Ini sejalan dengan usulan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia kepada pemerintah pada akhir 20212 untuk membentuk undang-undang omnibus law di sektor kesehatan menyusul minimnya minat investor asing menanamkan modal mereka di industri kesehatan dalam negeri, menyusul minimnya bahasan
industri kesehatan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).
Selain itu, dalam berita Bisnis Indonesia pada Desember 2021, Kadin berharap undang-undang omnibus law di sektor kesehatan diharapkan dapat mencakup aturan terkait dengan pendidikan kedokteran, dan pembangunan rumah sakit.
Bahkan sebelum RUU disahkan, Kemenkes sudah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan The Bill & Melinda Gates Foundation (BMGF) untuk agenda transformasi pelayanan kesehatan yang melibatkan sektor swasta pada 8 Juni lalu. Atas dasar itu, pemerintah diduga memaksa publik untuk menerima begitu saja RUU Kesehatan, meskipun publik belum mengetahui isi dan konsekuensi dari RUU tersebut.
Keempat, RUU Kesehatan meniadakan alokasi minimal anggaran kesehatan yang potensial berdampak pada semakin minimnya dukungan anggaran untuk pelayanan kesehatan.
Artikel lain
Suara DPR Tak Bulat Bawa RUU Kesehatan ke Paripurna
Tips Beribadah Haji Bagi Penderita Sakit Jantung
Perayaan Iduladha 2023 Berbeda, DPR Ajak Utamakan Persaudaraan
Pasal 171 ayat 1 dan 2 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur alokasi anggaran kesehatan minimal 5 persen dari APBN dan 10 persen dari APBD di luar gaji dan diprioritaskan untuk pelayanan publik.
Dalam draft RUU Kesehatan versi pemerintah (pasal 420 (2) dan (3) menghapus alokasi anggaran minimal 10% dari APBN dan 10 persen dari APBD yang ada dalam draft RUU versi DPR, dengan disertai beberapa alasan. Salah satunya, terlalu banyak belanja negara yang bersifat mandatory mengakibatkan kapasitas APBN/APBD menjadi sempit dan tidak fleksibel/inefisiensi. Alokasi anggaran minimal untuk sektor kesehatan adalah hasil reformasi yang sudah lama diperjuangkan masyarakat dan kini hendak dihapuskan begitu saja oleh RUU Kesehatan.
Penghapusan ketentuan alokasi anggaran minimal tersebut bertentangan dengan tujuan dibuat RUU Kesehatan, yaitu memperluas dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan hingga ke desa-desa, termasuk ke daerah 3T. Tentu saja membutuhkan peningkatan pembiayaan kesehatan yang menuntut adanya alokasi anggaran yang memadai.
Penghapusan alokasi anggaran minimal akan berdampak pada kondisi di mana pemenuhan hak atas layanan kesehatan bergantung pada “kebaikan hati” penguasa pusat dan daerah. Padahal pemenuhan hak atas kesehatan adalah kewajiban negara dan pemenuhan kewajiban itu dibuktikan dengan adanya alokasi anggaran minimal untuk sektor kesehatan. Tidak adanya alokasi anggaran minimal dapat berdampak pada penganggaran dana kesehatan yang semakin minim dan berkonsekuensi pada semakin buruknya pelayanan kesehatan.
“Apabila RUU ini disahkan, pihak yang paling dirugikan adalah kelompok miskin, penyandang disabilitas, kelompok rentan -termasuk perempuan dan anak, dan kelompok masyarakat di daerah 3T,” papar koalisi.
Kelima, sentralisasi tata kelola kesehatan oleh pemerintah pusat dapat mengurangi independensi pengetahuan di sektor kesehatan.
Pada dokumen narasi RUU Kesehatan, terdapat beberapa klaster yang memuat usulan perluasan kewenangan pemerintah pusat. Antara lain memuat usulan perluasan kewenangan pemerintah dalam ranah profesi kesehatan. Pendidikan dan pelatihan peningkatan kompetensi tenaga kesehatan serta kolegium yang mengampu body of knowledge profesi kesehatan yang selama ini independen.
Penarikan semua di bawah wewenang pemerintah pusat akan mengancam independensi pengembangan body of knowledge tersebut. Selain itu menjadikan tata kelola SDM kesehatan akan berada di bawah kekuasaan Kemenkes mulai dari hulu hingga hilir. Absolutisme kekuasaan ini berpotensi terjadinya abuse of power terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Pemerintah mengkritik organisasi profesi yang disebut sebagai masalah utama dalam sistem kesehatan di Indonesia. Perbaikan tentu diperlukan, tetapi dengan RUU Kesehatan, pemerintah mengambil alih seluruh fungsi dan peran organisasi profesi, kolegium, konsil kedokteran dan konsil tenaga kesehatan dan meletakkannya di tangan Menkes.
“Artinya, pemerintah melakukan apa yang dikritiknya sendiri, hanya memindahkan masalah dari satu
aktor (organisasi profesi) ke aktor lain (Menkes),” kata koalisi.
Keenam, substansi RUU Kesehatan memuat berbagai kontradiksi yang apabila diabaikan akan membuat RUU ini gagal mencapai tujuannya.
Artinya, penyusunan dan pembahasan RUU secara tergesa-gesa dan serampangan hanya akan membuang-buang sumberdaya negara yang sudah semakin terbatas. Beberapa kontradiksi itu, di antaranya adalah perluasan dan peningkatan kualitas layanan kesehatan sampai ke tingkat desa versus penghapusan alokasi anggaran minimal dari APBN/APBD untuk sektor kesehatan; dominasi organisasi profesi versus dominasi Menkes; percepatan produksi dokter lokal versus kemudahan masuknya dokter asing; peningkatan peran negara versus perluasan peran swasta; pertimbangan nilai-nilai ekonomi versus pertimbangan nilai-nilai hak asasi manusia.
Selain itu, Kemenkes dalam RUU Kesehatan dimandatkan melakukan pengendalian potensi penyalahgunaan pelayanan dan kendali mutu biaya pelayanan kesehatan terhadap peserta, fasilitas kesehatan, dan BPJS Kesehatan. Namun, berkaca dari kondisi saat ini, koalisi melihat pengelolaan dana kesehatan tidak menggunakan prinsip transparansi, inklusifitas, dan tak jarang mutu pelayanan tidak maksimal. Salah satu masalah dalam pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan selama ini yaitu out of pocket peserta BPJS.
Selama ini, pemerintah sudah diberi kewenangan untuk menetapkan besaran tarif yang akan dibayarkan ke fasilitas kesehatan melalui skema INA CBGs. Tetapi dalam skema tersebut terdapat beberapa komponen yang tidak ditanggung oleh pemerintah dan menyebabkan tingginya out-of-pocket masyarakat. Pengendalian ini terkesan mengeksklusi masyarakat untuk terlibat secara aktif dalam pengawasan penyelenggaraan program JKN.
Ketujuh, RUU Kesehatan tidak cukup menjawab persoalan pelayanan kesehatan yang rentan korupsi dan berbagai bentuk fraud.
Korupsi dan segala bentuk fraud adalah persoalan besar dalam pelayanan kesehatan. Sepanjang 2022, aparat penegak hukum sedikitnya telah menindak 27 kasus korupsi terkait kesehatan dengan kerugian negara sekitar Rp73,9 miliar. Angka tersebut terus meningkat dari tahun-tahun sebelumnya.
Kasus yang ditindak penegak hukum umumnya berkaitan dengan pembangunan (khususnya pembangunan puskesmas) dan pengadaan alat kesehatan. Di luar kasus yang telah ditangani penegak hukum, korupsi dan fraud kesehatan diyakini terjadi lebih masif dan berdampak signifikan pada belum optimalnya layanan kesehatan dan mahalnya akses publik terhadap pelayanan kesehatan yang bermutu. Termasuk didalamnya mengenai praktik kolusi dan gratifikasi peresepan obat serta registrasi dan perizinan praktik tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Sayangnya, RUU yang disebut menjadi pembaharu layanan kesehatan di masa depan tidak cukup menangkap dan memitigasi persoalan fraud sektor kesehatan. Di antaranya, bagaimana upaya peningkatan transparansi harga obat di seluruh fasilitas kesehatan, bagaimana upaya pencegahan dan penanganan praktik kolusi dan gratifikasi yang melibatkan perusahaan farmasi, dan lainnya. Untuk dokter PNS, pencegahan gratifikasi diatur dalam UU Nomor 20 tahun 2001 dan UU Nomor 5 tahun 2014.
Semestinya, RUU ini mengisi kekosongan hukum terkait dengan gratifikasi terhadap dokter swasta. Koalisi mengingatkan hal mendasar tersebut karena ketiadaan partisipasi bermakna, pelemahan kewajiban penganggaran yang protektif terhadap warga, komodifikasi layanan kesehatan, terlebih potensi korupsi yang kian terfasilitasi melalui RUU ini jelas merupakan bentuk pelanggaran hak atas kesehatan sebagai hak-hak asasi manusia yang telah dimandatkan dalam UUD Negara Republik Indonesia.
Artikel lain
Ini yang Dimatangkan Sebelum Pengumuman Transisi Endemi Covid-19
Jazz Gunung Bromo 2023 Usung Ermy Kulit hingga Denny Caknan
Ini Ketentuan Asuransi Jemaah Haji Wafat dan Kecelakaan
Demikian siaran pers Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Akses Kesehatan secara hybrid di Jakarta pada 13Juni 2023 yang terdiri dari: YLBHI, Ecosoc Institute, IM57+ Institute, Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) FH UGM, Indonesia Corruption Watch, Transparency International Indonesia, LaporCovid-19, The PRAKARSA, Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraaan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Pusat Studi Hukum HAM (HRLS) FH UNAIR, Pusat Studi HAM (PUSHAM) UII, Yayasan Peduli Sindroma Down Indonesia (YAPESDI), Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), SIGAB Indonesia, Forum Masyarakat Pemantau untuk Indonesia Inklusif Disabilitas (FORMASI Disabilitas), Komunitas Spinal Muscular Atrophy Indonesia, Pergerakan Difabel Indonesia untuk Kesetaraan (PerDIK), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Trade Union Rights Centre (TURC), Yayasan Kurawal, Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (GERKATIN), Yayasan Peduli Distrofi Muskular Indonesia (YPDMI), Yayasan Revolusi dan Edukasi untuk Inklusi Sosial Indonesia (REMISI), KASIH RUMALA Group, Ohana Indonesia, TERALA, SAPDA, CIQAL, Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS), Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES), Pemberdayaan Tuli Buta (PELITA) Indonesia, PPDI Padang, Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni), Lentera Anak, Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC), Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia, Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI). (Rep-04)






![Penampakan letusan Gunung Anak Krakatau, di Selat Sunda, Provinsi Lampung, pada Kamis 21 Juni 2018. [Foto BNPB | Rienews.com]](https://www.rienews.com/wp-content/uploads/2018/06/Letusan-Gunung-Anak-Krakatau.jpg)