RUU Kesehatan Batal Disahkan dalam Rapat Paripurna ke-27 DPR

Ketua DPR Puan Maharani usai rapat paripurna ke-27 Foto dpr.go.id..
Ketua DPR Puan Maharani usai rapat paripurna ke-27 Foto dpr.go.id..

RIENEWS.COM – DPR menggelar Rapat Paripurna ke-27 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 pada 20 Juni 2023. Tak ada agenda pengesahan RUU Kesehatan alias RUU Omnibus Law Kesehatan menjadi undang-undang yang sehari sebelumnya disepakati mayoritas fraksi usai Rapat Kerja Komisi IX DPR pada 19 Juni 2023 untuk diparipurnakan. Begitu pun RUU Perampasan Aset. Ketua DPR Puan Maharani menegaskan, kedua RUU itu belum dapat dibawa ke rapat paripurna karena perlu mengikuti mekanisme terkait tata tertib peraturan perundang-undangan yang ada di DPR.

”Tentu saja ada mekanisme yang harus dilakukan di DPR. Nggak bisa sak det sak nyet kalo kata orang Jawa. Hari ini ada berita, hari ini sepertinya suratnya ada, kemudian itu harus (disahkan di Rapat Paripurna),” jelas Puan usai memimpin rapat paripurna di Gedung Nusantara II, DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023.

Puan meminta publik untuk bersabar menantikan dibacakannya Surat Presiden (Surpres) terkait RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dan disahkannya RUU Kesehatan di Rapat Paripurna. Ia berharap apabila RUU itu disahkan menjadi UU dan diterapkan sudah sesuai dengan aturan mekanisme, tata tertib dan lain-lain yang berlaku di DPR.

”Banyak masukkan dan tanggapan dari masyarakat. Juga hal-hal lain yang harus kami cerna dan cermati menjadi sangat penting. Jangan sampai terburu-buru, nggak sabar, dan hasilnya nggak maksimal,” imbuh politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

Puan menilai kedua RUU tersebut urgen. Pihaknya juga sudah menyepakati kedua RUU itu harus segera dibahas dan diselesaikan. Namun saat ini, pihaknya dan pemerintah tengah berfokus untuk membahas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2024 ataupun urusan anggaran tahun 2023 lainnya.

“Jadi memang itu dulu yang menjadi fokus pembahasan. Sudah ada siklus penjadwalan untuk permasalahan anggaran ini,” sambung Mantan Menko PMK ini.

”Bukan berarti (kedua RUU) ini tidak kami lakukan. Tetap kami lakukan, tetapi sesuai mekanismenya dan ada proritas yang kami dahulukan. Sekarang ini teman-teman DPR kan juga banyak kegiatan di Dapil, bertemu dengan konstituen dan sebagainya. Jadi memang membutuhkan mekanisme yang harus dijalankan bersama. Jadi sabar,” papar Puan.

RUU Kesehatan telah disepakati pemerintah dan Komisi IX DPR untuk dibawa ke rapat paripurna DPR agar segera mendapatkan pengesahan (Pembicaraan Tingkat II). Keputusan ini diambil usai membacakan pendapat akhir mini fraksi dalam Rapat Kerja Komisi IX bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan pada 19 Juni 2023.

Sementara posisi RUU Perampasan Aset saat ini, bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Surat Perintah Presiden (Supres) mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana. Supres bernomor R-22/Pres/05/2023 telah dikirim ke DPR pada 4 Mei 2023.

Artikel lain

PPIH Imbau Jemaah Haji Tidak Swafoto Depan Kabah

Koalisi Sipil: Tunda Pengesahan RUU Kesehatan dan Pastikan Partisipasi Publik

Suara DPR Tak Bulat Bawa RUU Kesehatan ke Paripurna

Perpres tersebut menugaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopohukam) Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkuham) Yasonna Laoly, Jaksa Agung St Burhanuddin, serta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk membahas RUU tersebut bersama dengan DPR.

Interupsi Ketiadaan Mandatory Spending
Dalam rapat paripurna tersebut, anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani menyampaikan interupsi yang menyoroti pentingnya mandatory spending (alokasi pengeluaran dalam anggaran belanja kesehatan oleh negara yang diatur UU) dalam RUU Omnibus Law Kesehatan. Netty menyayangkan kegundahan atas ketidakhadiran mandatory spending dalam anggaran belanja kesehatan yang diajukan pemerintah.

Netty menegaskan, pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan, merupakan prioritas nasional yang akan menjaga Indonesia sebagai negara yang kuat di peta dunia. Tantangan membangun ketahanan kesehatan nasional sangatlah besar, terutama dalam hal infrastruktur rumah sakit, kekurangan tenaga kesehatan, dan pemerataan di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam konteks tersebut, Netty Prasetiyani berpendapat bahwa RUU Omnibus Law Kesehatan harus menyertakan mandatory spending sebagai bagian penting dari regulasi tersebut.

“Saya berpendapat mandatory spending merupakan jaminan dan kepastian bahwa negara hadir untuk menjamin ketahanan kesehatan nasional dan mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia melalui sektor kesehatan” ujar Netty.

Sebagai amanat UUD 1945, Netty menekankan kesehatan merupakan hak konstitusional yang tak dapat diabaikan.

“Dalam paripurna ini, saya meminta kepada para pimpinan DPR untuk mendorong pemerintah agar mengembalikan mandatory spending sebagai inti dari RUU Omnibus Law Kesehatan” tegas Netty.

Ia meminta pimpinan DPR mengatensi pengeluaran dalam anggaran belanja kesehatan. Ia meminta hal itu dimasukkan kembali dalam RUU Kesehatan. Ia juga berharap pemerintah dan DPR dapat bekerja sama untuk memastikan keberhasilan pembangunan sektor kesehatan yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Artikel lain

Tips Beribadah Haji Bagi Penderita Sakit Jantung

Perayaan Iduladha 2023 Berbeda, DPR Ajak Utamakan Persaudaraan

Ini yang Dimatangkan Sebelum Pengumuman Transisi Endemi Covid-19

“Mengetuk nurani para pimpinan yang hadir rapat paripurna kali ini dan juga kepemimpinan ibu Puan Maharani. Kami berharap Pimpinan DPR dapat mendesak pemerintah untuk mengembalikan mandatory spending sebagai ruh dari RUU Omnibus Law Kesehatan,” tegas Politisi Fraksi PKS ini. (Rep-04)
Sumber: DPR