Perpres tersebut menugaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopohukam) Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkuham) Yasonna Laoly, Jaksa Agung St Burhanuddin, serta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk membahas RUU tersebut bersama dengan DPR.
Interupsi Ketiadaan Mandatory Spending
Dalam rapat paripurna tersebut, anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani menyampaikan interupsi yang menyoroti pentingnya mandatory spending (alokasi pengeluaran dalam anggaran belanja kesehatan oleh negara yang diatur UU) dalam RUU Omnibus Law Kesehatan. Netty menyayangkan kegundahan atas ketidakhadiran mandatory spending dalam anggaran belanja kesehatan yang diajukan pemerintah.
Netty menegaskan, pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan, merupakan prioritas nasional yang akan menjaga Indonesia sebagai negara yang kuat di peta dunia. Tantangan membangun ketahanan kesehatan nasional sangatlah besar, terutama dalam hal infrastruktur rumah sakit, kekurangan tenaga kesehatan, dan pemerataan di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam konteks tersebut, Netty Prasetiyani berpendapat bahwa RUU Omnibus Law Kesehatan harus menyertakan mandatory spending sebagai bagian penting dari regulasi tersebut.
“Saya berpendapat mandatory spending merupakan jaminan dan kepastian bahwa negara hadir untuk menjamin ketahanan kesehatan nasional dan mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia melalui sektor kesehatan” ujar Netty.
Sebagai amanat UUD 1945, Netty menekankan kesehatan merupakan hak konstitusional yang tak dapat diabaikan.
“Dalam paripurna ini, saya meminta kepada para pimpinan DPR untuk mendorong pemerintah agar mengembalikan mandatory spending sebagai inti dari RUU Omnibus Law Kesehatan” tegas Netty.
Ia meminta pimpinan DPR mengatensi pengeluaran dalam anggaran belanja kesehatan. Ia meminta hal itu dimasukkan kembali dalam RUU Kesehatan. Ia juga berharap pemerintah dan DPR dapat bekerja sama untuk memastikan keberhasilan pembangunan sektor kesehatan yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Artikel lain
Tips Beribadah Haji Bagi Penderita Sakit Jantung
Perayaan Iduladha 2023 Berbeda, DPR Ajak Utamakan Persaudaraan
Ini yang Dimatangkan Sebelum Pengumuman Transisi Endemi Covid-19
“Mengetuk nurani para pimpinan yang hadir rapat paripurna kali ini dan juga kepemimpinan ibu Puan Maharani. Kami berharap Pimpinan DPR dapat mendesak pemerintah untuk mengembalikan mandatory spending sebagai ruh dari RUU Omnibus Law Kesehatan,” tegas Politisi Fraksi PKS ini. (Rep-04)
Sumber: DPR