EKBIS  

Satgas BLBI Sita Tiga Aset Eks BLBI Senilai Rp111,2 Miliar

Kantor Kementerian Keuangan. Foto kemekeu.go.id.
Kantor Kementerian Keuangan. Foto kemekeu.go.id.

RIENEWS.COM – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menguasai tiga aset milik eks BPPN/eks BLBI. Ketiga aset yang disita Satgas BLBI berupa tanah dan bangunan di wilayah Jakarta Selatan, ditaksir bernilai Rp111,2 miliar.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menjelaskan, eksekusi ketiga aset dilakukan Satgas BLBI dengan pemasangan plang atas aset properti eks BPPN/eks BLBI dan melakukan penyitaan barang jaminan debitur di wilayah Kota Jakarta Selatan.

“Dengan total perkiraan nilai sebesar Rp111,2 miliar,” kata Rionald Silaban.

Rincian aset yang disita terdiri dari properti eks BPPN/eks BLBI di Jalan Sultan Iskandar Muda (d/h Jalan Arteri Pondok Pinang, Pejompongan) Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta berupa tanah sesuai SHGB No. 298/Kebayoran Lama a.n. PT Bank Umum Nasional seluas 283 meter persegi yang berasal dari eks Kreditur Bank Umum Nasional dengan perkiraan nilai Rp8,26 miliar.

Berikutnya, properti eks BPPN/eks BLBI di Jalan Cilandak KKO No. 52, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta berupa tanah sesuai SHM No. 358, 1406, 1407, dan 1411 a.n. Loka Prawira dengan luas keseluruhan 2.702 meter persegi yang berasal dari eks Debitur Loka Prawira, eks Kreditur Unibank (BBKU) dengan perkiraan nilai Rp48,7 miliar.

Selain itu, penyitaan barang jaminan dilakukan kepada debitur atas nama PT Primaswadana Perkasa Finance eks Bank Putra Surya Perkasa berupa sebidang tanah seluas 2.465 meter persegi yang terletak di Jalan RS. Fatmawati No. 37 RT0010/01, Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta sesuai SHGB No. 9/Pondok Labu a.n. PT Primaswadana Perkasa dengan perkiraan nilai Rp54,24 miliar.

Artikel lain

Tanggal 24 Oktober Diusulkan Jadi Hari Ekonomi Kreatif Nasional

Kemenkeu Luncurkan E-Perjadin Aplikasi Perjalanan Dinas

Hari Tani Nasional 2023, YLBHI: PSN Justru Merugikan Rakyat