Kemenkeu Luncurkan E-Perjadin Aplikasi Perjalanan Dinas

Kantor Kementerian Keuangan. Foto kemekeu.go.id.
Kantor Kementerian Keuangan. Foto kemekeu.go.id.

RIENEWS.COM – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluncurkan aplikasi perjalanan dinas atau E-Perjadin. Sistem E-Perjadin ditujukan dalam rangka menciptakan ekosistem kerja yang sehat dan reliabel, selaras dengan langkah transformasi proses bisnis pengelolaan keuangan negara berbasis reformasi regulasi dan penerapan teknologi informasi terkini.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro menjelaskan, E-Perjadin memberi kepastian dan kemudahan bagi pegawai pelaksana perjalanan dinas.

“Sehingga pegawai tidak direpotkan oleh urusan administrasi saat pra dan pelaksanaan tugas. Dengan demikian, fokus kepada capaian output dan outcome yang ditargetkan dalam pelaksanaan tugas tersebut dapat ditingkatkan,” kata Deni.

Deni menyatakan, bahwa pelaksana perjalanan dinas juga akan mendapatkan kepastian komitmen penyediaan uang muka untuk perjalanan dinas yang terencana dan pembayaran biaya perjalanan dinas rampung paling lambat dua minggu untuk perjalanan dinas yang tidak terencana. Pelaksana perjalanan dinas juga tidak perlu meminta tanda tangan basah pejabat berwenang di tempat tujuan pada lembar surat perjalanan dinas.

“Selain itu, E-Perjadin juga mendukung transfer massal secara elektronik dan mengoptimalkan Kartu Kredit Pemerintah sebagai instrumen pembayaran nontunai,” kata Deni melalui keterangan resminya pada Jumat, 18 Agustus 2023.

Sistem elektronik perjalanan dinas ini juga menghasilkan simplifikasi pertanggungjawaban keuangan di mana berkas dan bukti-bukti pengeluaran disajikan dalam bentuk elektronik dengan basis data terpusat.

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mengungkapkan, peluncuran E-Perjadin merupakan transformasi proses bisnis pengelolaan keuangan negara berbasis reformasi regulasi dan penerapan teknologi informasi terkini.

Artikel lain

Lawatan ke Afrika, Presiden Jokowi Hadiri KTT BRICS Afrika Selatan

Kapolri Sebut Tersangka Kasus TPPO 900 Orang

RSUP Sardjito Tangani 15 Mahasiswa UPN Veteran Yogyakarta Diduga Keracunan

Sistem elektronik ini juga mampu meningkatkan kualitas pelaksanaan anggaran menjadi lebih efektif, efisien, nyaman, dan transparan. Juga, menyederhanakan dan mengintegrasikan seluruh proses bisnis perjalanan dinas mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, pelaporan hingga pemeriksaan.

E-Perjadin dikembangkan dengan menggunakan basis data terpusat, multipengguna, multiunit kerja, dan multisatuan kerja. Serta berinterkoneksi dengan SAKTI, perusahaan teknologi, marketplace, online travel agent, maskapai, jaringan hotel, dan perbankan.

Dengan demikian, E-Perjadin sudah siap untuk diimplementasikan.

“Implementasi penuh e-Perjadin akan menghasilkan dampak simplifikasi proses bisnis hingga 60 persen, memangkas rata-rata waktu pembayaran dari 26 hari menjadi 10 hari, dan merelaksasi jam kerja hingga 80 persen,” imbuh Heru.

E-Perjadin juga mendukung perbaikan pelaksanaan anggaran dan pengelolaan kas negara melalui manajemen likuiditas yang lebih efisien, perencanaan kas yang lebih efektif, dan tersedianya basis data ritel untuk analisis belanja pemerintah.

Artikel lain

KPK Ungkap Suap Pengaturan Pemenang Tender Proyek Melibatkan Kepala Basarnas

Menteri Johnny Plate Diborgol, Kuntadi Sebut Ini Bukan Pidana Biasa

Kasus TPPU Panji Gumilang, Polri Temukan Transaksi Triliunan Rupiah

Selain itu, berbasis data analitik, e-Perjadin juga memberikan insight dan early warning terhadap aktivitas perjalanan dinas, termasuk dukungan audit berbasis teknologi informasi (e-audit) dan rekam jejak tercatat pada sistem. (Rep-02)

Sumber: Kemenkeu