RIENEWS.COM – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluncurkan aplikasi perjalanan dinas atau E-Perjadin. Sistem E-Perjadin ditujukan dalam rangka menciptakan ekosistem kerja yang sehat dan reliabel, selaras dengan langkah transformasi proses bisnis pengelolaan keuangan negara berbasis reformasi regulasi dan penerapan teknologi informasi terkini.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro menjelaskan, E-Perjadin memberi kepastian dan kemudahan bagi pegawai pelaksana perjalanan dinas.
“Sehingga pegawai tidak direpotkan oleh urusan administrasi saat pra dan pelaksanaan tugas. Dengan demikian, fokus kepada capaian output dan outcome yang ditargetkan dalam pelaksanaan tugas tersebut dapat ditingkatkan,” kata Deni.
Deni menyatakan, bahwa pelaksana perjalanan dinas juga akan mendapatkan kepastian komitmen penyediaan uang muka untuk perjalanan dinas yang terencana dan pembayaran biaya perjalanan dinas rampung paling lambat dua minggu untuk perjalanan dinas yang tidak terencana. Pelaksana perjalanan dinas juga tidak perlu meminta tanda tangan basah pejabat berwenang di tempat tujuan pada lembar surat perjalanan dinas.
“Selain itu, E-Perjadin juga mendukung transfer massal secara elektronik dan mengoptimalkan Kartu Kredit Pemerintah sebagai instrumen pembayaran nontunai,” kata Deni melalui keterangan resminya pada Jumat, 18 Agustus 2023.
Sistem elektronik perjalanan dinas ini juga menghasilkan simplifikasi pertanggungjawaban keuangan di mana berkas dan bukti-bukti pengeluaran disajikan dalam bentuk elektronik dengan basis data terpusat.
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mengungkapkan, peluncuran E-Perjadin merupakan transformasi proses bisnis pengelolaan keuangan negara berbasis reformasi regulasi dan penerapan teknologi informasi terkini.
Artikel lain
Lawatan ke Afrika, Presiden Jokowi Hadiri KTT BRICS Afrika Selatan
Kapolri Sebut Tersangka Kasus TPPO 900 Orang
RSUP Sardjito Tangani 15 Mahasiswa UPN Veteran Yogyakarta Diduga Keracunan