Dinas Kesehatan Karo akan melanjutkan pemberian vaksin MR, setelah selesai pemberian vaksin tingkat sekolah, dilanjutkan di Puskesmas dan Posyandu.
“Jika tak ada perpanjangan waktu dari Kemenkes, target kita program ini sudah selesai di bulan September,” kata Arie.
Dalam Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018, disebutkan;
Pertama; Penggunaan vaksin yang memanfaatkan unsur babi dan turunannya hukumnya haram.
Kedua; Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi.
Ketiga; Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII), pada saat ini, dibolehkan (mubah) karena :
(a) Ada kondisi keterpaksaan (dlarurat syar’iyyah),
(b) Belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci,
(c) Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal.
Keempat; Kebolehan penggunaan vaksin MR sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci. (Rep-01)