RIENEWS.COM – Pernyataan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani yang mengungkap sosok inisial T merupakan aktor di balik bisnis judi online yang dikendalikan dari Kamboja, menjadi sorotan publik.
Benny Rhamdani mengungkapkan hal itu saat mengukuhkan 165 penggerak Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia (Kawan PMI) dari 33 kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara, yang digelar sejak 23-24 Juli 2024, di Aryaduta Hotel, Kota Medan.
Dalam sambutannya, Benny menyatakan ada tren baru, kalau dulu kita berpikir korban penempatan (PMI) ilegal adalah mereka yang pendidikannya menengah-atas (SMP-SMA), tidak seperti itu kasus dalam penempatan ilegal ke Kamboja.
“Rata-rata mereka itu adalah anak-anak muda lulusan SMA bahkan S1, bahkan ada case beberapa anak muda S2. Dan dari Sumatera Utara juga tidak sedikit yang jadi korban. Untuk hal ini saya menyatakan di depan Presiden, Panglima TNI, Kapolri, sebetulnya sangat mudah untuk menangkap siapa aktor di balik bisnis judi online di Kamboja dan siapa aktor di balik scamming online. Saya cukup menyebut inisialnya T aja paling depan, yang kedua saya tidak perlu sebut,” kata Benny. Dan ini saya sebut di depan Presiden, boleh tanya ke Pak Menko-Pak mahfud MD saat itu. Presiden kaget, Kapolri kaget, agak cukup heboh rapat terbatas saat itu,” ungkap Benny.
Benny juga menyatakan, T aktor di balik bisnis judi online itu, adalah orang mungkin tidak bisa disentuh oleh hukum.
“Mohon maaf dengan segala hormat, saatnya negara mengambil tindakan tegas, tidak hanya menyeret para calo, kaki tangan, tapi mampu menghukum, menyentuh para bandar, para tekong, mereka yang kita kategorikan sebagai penjahat, penjual anak bangsa yang selama ini mengambil keuntungan, pesta pora dari bisnis haram perdagangan manusia,” kata Benny.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menegaskanya, soal penegakan hukum tanya ke aparat penegak hukum.
“Kalau soal penegakan hukum tanya aparat penegak hukum. Tugas kami, mencegah supaya jangan ada masyarakat bermain judi online,” kata Budi dalam Konferensi Pers Sosialisasi Pencegahan Judi Online di Pressroom Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Juli 2024.
Artikel lain
Promosi Judi Online, Setelah Wulan Guritno Polri Periksa Amanda Manoppo
Pemberantasan Judi Online, Kemenkominfo Temukan 176 Rekening Bank
Platform Digital Bakal Didenda Rp500 Juta per Konten Siarkan Judi Online