Koordinator Divisi Advokasi Kebijakan SINDIKASI, Guruh Riyanto mengungkapkan masalah mendasar pekerja media dan industri kreatif yang perlu segera ditangani yaitu kelayakan upah, jam kerja berkepanjangan (overwork), hak-hak reproduksi, kesenjangan gender, inklusivitas, kesehatan mental di dunia kerja, serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
“Pemerintah juga perlu memberikan perhatian pada kondisi flexploitation atau kerentanan yang khas dialami pekerja dalam hubungan kerja nonstandar seperti pekerja lepas (freelancer), mitra, dan seniman,” katanya.
Guruh mendesak pemerintah segera menerbitkan produk hukum untuk memberikan perlindungan bagi jenis hubungan kerja fleksibel yang makin marak pada Gen Z tersebut.
Koordinator Divisi Gender dan Inklusivitas SINDIKASI, Selira Dian juga meminta pemerintah untuk segera meratifikasi Konvensi 190 (K190) dan Rekomendasi 206 (R206) tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja.
“Sudah terlalu banyak korban kekerasan dan pelecehan di dunia kerja. Data ILO mencatat 70,93% dari total 1.173 responden mengaku pernah mengalami salah satu bentuk kekerasan dan pelecehan di dunia kerja. Tak ada waktu bagi pemerintah untuk menunda ratifikasi Konvensi ILO 190,” kata Selira Dian.
Artikel lain
Presiden Prabowo Lantik Menteri dan Pejabat Setingkat Menteri Kabinet Merah Putih
Polres Labuhanbatu Tangkap Dua Tersangka Pembakar Rumah Wartawan di Rantauprapat
KKJ Indonesia Desak Usut Tuntas Teror Bom Kantor Redaksi Jubi
Selain itu, pemerintah juga didorong untuk melibatkan serikat pekerja dalam memitigasi dampak dari perkembangan teknologi yang berimbas pada ketenagakerjaan seperti penggunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence). Hak-hak pekerja, seperti hak cipta, dan lapangan kerja mesti dilindungi dari gelombang teknologi baru ini. (Rep-02)