RIENEWS.COM – Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu, Sumatera Utara, berhasil menangkap dua tersangka pembakar rumah wartawan di Kota Rantauprapat yang terjadi pada 21 Maret 2024.
Dalam konferensi pers pada Selasa, 8 Oktober 2024, Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L. Malau mengungkapkan, motif pembakaran terhadap rumah wartawan Junaidi Marpaung, terkait pemberitaan.
Kapolres menjelaskan, sebelumnya korban, Junaidi Marpaung mendapatkan ancaman melalui media sosial. Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bernhard mengatakan, motif pembakaran terhadap rumah korban didalangi KA alias DK yang menyuruh tersangka EMS aliasn Endar dengan imbalan Rp15 juta.
Tersangka DK, terusik dengan pemberitaan yang ditulis Junaidi Marpaung mengenai narkoba di Kampung Lalang, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
“Motif diduga terkait dengan pemberitaan yang dilakukan korban, peredaran narkoba di lingkungan Kampung Lalang, Rantau Selatan,” ujar AKBP Bernhard Malau.
Artikel lain
Jurnalis di Rantauprapat Alami Tindak Kekerasan Rumahnya Dibakar
Kapolda Sumut: Dua Eksekutor Pembakar Rumah Wartawan Sempurna Pasaribu Ditangkap
Polres Labuhanbatu Amankan YW Diduga Habisi Bayinya Berusia 18 Hari
Atas perbuatan itu, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 187 Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Pembakaran rumah Junaidi Marpaung di kawasan Talak Simin, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, terjadi pada Kamis dini hari, 21 Maret 2024.
Artikel lain
Kejagung Ungkap Hasil Penggeledahan Ruang Sekjen KLHK
Pameran Lukisan Dari Indonesia ke Palestina, Refleksi Setahun Tragedi Kemanusiaan
TelkomGroup Perkuat Digitalisasi Maritim Melalui Pemanfaatan Satelit Merah Putih 2
Korban beserta keluarganya berhasil menyelamatkan diri dari kasus pembakaran tersebut. Kejadian ini direkam dan siarankan oleh korban melalui akun media sosialnya. (Rep-02)
Sumber: Polres Labuhanbatu






