RIENEWS.COM – Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu, Sumatera Utara, berhasil menangkap dua tersangka pembakar rumah wartawan di Kota Rantauprapat yang terjadi pada 21 Maret 2024.
Dalam konferensi pers pada Selasa, 8 Oktober 2024, Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L. Malau mengungkapkan, motif pembakaran terhadap rumah wartawan Junaidi Marpaung, terkait pemberitaan.
Kapolres menjelaskan, sebelumnya korban, Junaidi Marpaung mendapatkan ancaman melalui media sosial. Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bernhard mengatakan, motif pembakaran terhadap rumah korban didalangi KA alias DK yang menyuruh tersangka EMS aliasn Endar dengan imbalan Rp15 juta.
Tersangka DK, terusik dengan pemberitaan yang ditulis Junaidi Marpaung mengenai narkoba di Kampung Lalang, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
“Motif diduga terkait dengan pemberitaan yang dilakukan korban, peredaran narkoba di lingkungan Kampung Lalang, Rantau Selatan,” ujar AKBP Bernhard Malau.
Artikel lain
Jurnalis di Rantauprapat Alami Tindak Kekerasan Rumahnya Dibakar
Kapolda Sumut: Dua Eksekutor Pembakar Rumah Wartawan Sempurna Pasaribu Ditangkap
Polres Labuhanbatu Amankan YW Diduga Habisi Bayinya Berusia 18 Hari