RIENEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap hasil penggeledahan di Kementeran Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Penggeledahan oleh penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola perkebunan dan industri kelapa sawit periode tahun 2005 hingga 2024.
Ada pun penggeledahan dilakukan penyidik Jampidsus, ruang Sekretaris Jenderal KLHK, Sekretariat Satuan Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian (Satlakwasdal), Direktorat yang membidangi pembayaran PNBP berupa PSDH dan DR, Direktorat yang membidangi Pelepasan Kawasan Hutan, Direktorat yang membidangi Penegakan Hukum, dan Biro Hukum.
“Ruangan yang dilakukan penggeledahan yaitu Sekretariat Jenderal KLHK, Sekretariat Satuan Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian (Satlakwasdal), Direktorat yang membidangi pembayaran PNBP berupa PSDH dan DR, Direktorat yang membidangi Pelepasan Kawasan Hutan, Direktorat yang membidangi Penegakan Hukum, dan Biro Hukum,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam keterangan pada Senin, 7 Oktober 2024.
Menurut Harli, penggeledahan dilakukan tim penyidik Jampidus pada Kamis, 3 Oktober 2024, sejak pagi hingga malam hari.
Dari hasil penggeledahan, kata Harli, tim penyidik menyita 4 boks dokumen, dan barang bukti lainnya dalam bentuk elektronik terutama yang terkait proses pelepasan kawasan hutan.
Artikel lain
Kasus Korupsi dan TPPU PT Duta Palma Group Kejagung Periksa Pejabat BPBD Sawit
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Jalan Tol Japek
TelkomGroup Perkuat Digitalisasi Maritim Melalui Pemanfaatan Satelit Merah Putih 2