RIENEWS.COM – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa ZBI, pejabat Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP Sawit) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Duta Palma Group.
Pendalaman keterangan ZBI oleh penyidik Jampidsus Kejagung di antaranya mengenai kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit anak perusahaan PT Duta Palma Group yang berada di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari perkara korupsi dan TPPU bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi yang telah divonis 16 tahun penjara dan wajib membayar ganti kerugian negara Rp2,23 triliun di tingkat kasasi.
Dalam putusan perkara Surya Darmadi, hakim menilai ada beberapa perusahaan yang melakukan pelanggaran terkait perizinan kawasan. Hasil pendalaman penyidik Jampidsus Kejagung mendapati masing-masing perusahaan punya lahan kelapa sawit yang berbeda-beda. Ada perusahaan yang punya izin, ada pula yang tidak mengantongi izin, sehingga penyidik menetapkan tujuh korporasi tersebut sebagai tersangka.
Artikel lain
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Jalan Tol Japek
Kejari Karo Tahan 4 Tersangka Korupsi Penataan Tempat Pemakaman Umum