RIENEWS.COM – Kepolisian Resor Labuhanbatu mengamankan seorang wanita, YW (33 tahun) yang diduga menghabisi bayi kandungnya, masih berusia 18 hari.
Kasus pembunuhan bayi oleh ibu kandungnya di Kabupaten Labuhanbatu Utara, itu kini ditangani Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L. Malau melalui Kasi Humas AKP Syafrudin mengatakan, kasus pembunuhan terhadap bayi berusia 18 hari itu, terjadi di Dusun III, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Senin, 23 September 2024.
Informasi kejadian ini berawal dari seorang tetangga YW, yang merespons teriakan YW mengenai kondisi bayinya. Muharni lantas berteriak meminta bantuan warga sekitar.
Kepolisian yang mendapatkan informasi dari warga langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP), dan mendapati kondisi bayi telah meninggal dunia dengan kondisi leher terluka.
“Kami langsung bergerak cepat setelah mendapat laporan dari warga, dan pelaku telah kami amankan,” kata AKP Syfarudin.
Artikel lain
Pengurus AMTAS 2024-2028 Siap Membantu Kemenag Sumut
Disandera Satu Tahun Lebih Pilot Susi Air Philip Mehrtens Dibebaskan
Untuk mengungkap motif kejadian tragis tersebut, kata AKP Syafrudin, penyidik telah menahan YW di Polres Labuhanbatu, dan akan memeriksakan kondisi kejiwaan YW.
“Kami masih dalami lebih lanjut terkait psikologis kejiwaan YW,” katanya.
Kepolisian menduga, motif YW menghabisi bayi laki-lakinya baru lahir dua pekan, itu ditengarai karena kecewa.
“YW sangat menginginkan seorang anak perempuan,” kata AKP Syafrudin.
Artikel lain
Kejari Karo Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Tipidum
Guru Honorer Dhisky Ajukan Uji Materi Pasal 66 UU ASN ke MK
Polri Pastikan Polda Siap Amankan Pilkada Serentak 2024
Pasca kejadian, polisi telah mengamankan TKP dan membawa YW ke Polres Labuhanbatu, dan mengevakuasi jenazah bayi ke Rumah Sakit Umum Daerah Rantauprapat untuk diautopsi. (Rep-02)
Sumber: Polres Labuhanbatu






