SUMUT  

Soal Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, Bobby Nasution Tekankan Hal Strategis Ini

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution didampingi Bupati Langkat Syah Afandin menghadiri sosialisasi dan implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, di JW Marriot Hotel Jalan Puteri Hijau Medan, Selasa, 5 Agustus 2025. Foto Fahmi Aulia.
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution didampingi Bupati Langkat Syah Afandin menghadiri sosialisasi dan implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, di JW Marriot Hotel Jalan Puteri Hijau Medan, Selasa, 5 Agustus 2025. Foto Fahmi Aulia.

RIENEWS.COM – Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution menyambut sosialiasi dan implementasi Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14/2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Ia pun menekankan beberapa hal strategis yang menjadi prioritas bersama.

Kegiatan sosialiasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, merupakan inisiatif dari Satuan Kerja Khusus (SKK) Minyak dan Gas (Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) berlangsung di Hotel JW Marriot, Medan, Selasa, 5 Agustus 2025.

Tujuannya, memperbaiki tata kelola serta meningkatkan produksi Migas Nasional, mengurangi dampak lingkungan, serta gangguan keamanan dan sosial terkait pengelolaan sumur minyak masyarakat, khususnya melalui skema kerja sama BUMD, Koperasi atau UMKM.

“Saya menyambut positif inisiatif SKK Migas dan KKKS wilayah Sumbagut melaksanakan sosialisasi implementasi peraturan ini. Saya ingin menekankan beberapa hal strategis yang menjadi prioritas kita bersama,” ujar Bobby dalam sambutannya.

Menurutnya, beberapa hal strategis yang menjadi prioritas bersama, di antaranya fokus terhadap pemberdayaan masyarakat. Mengingat dengan model kemitraan, akan memberikan kesempatan langsung ke masyarakat untuk mengakses pendapatan dari sektor Migas yang selama ini tidak terstrukturisasi atau praktik yang resmi.

“Ini merupakan kabar baik bagi para pemangku kepentingan. Terutama masyarakat yang selama ini mungkin bekerja (beraktivitas) tanpa payung hukum yang jelas atau sering disebut ilegal. Dengan adanya Permen ESDM ini, akan ada kendali terhadap kegiatan masyarakat (Migas), meminimalisasi kerusakan alam hingga keselamatan,” jelas Bobby.