SPCI Adukan CNN Indonesia ke Sudinaker Jaksel Soal Pemotongan Upah Sepihak

SPCI didampingi LBH Pers mengadukan CNN Indonesia ke Sudinaker Jakarta Selatan dalam kasus dugaan pemotongan upah dan PHK sepihak. Foto SPCI.
SPCI didampingi LBH Pers mengadukan CNN Indonesia ke Sudinaker Jakarta Selatan dalam kasus dugaan pemotongan upah dan PHK sepihak. Foto SPCI.

RIENEWS.COM – Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) mengadukan dugaan pelanggaran hukum ketenagakerjaan yang dilakukan manajemen CNN Indonesia ke Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudinaker) Jakarta Selatan, pada Rabu, 18 September 2024. Pengaduan SPCI didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers selaku kuasa hukum SPCI.

Dalam siaran pers SPCI dan LBH Pers yang diterima pada Kamis, 19 September 2024, menjelaskan, dugaan pelanggaran hukum ketenagakerjaan yang diadukan itu, meliputi pemotongan upah sepihak atau tanpa kesepakatan dengan pekerja dan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap anggota SPCI.

“Kami melaporkan dua hal, yakni terkait pemotongan upah dan PHK sepihak. PHK terhadap kami dilakukan sesaat setelah kami menggelar peluncuran SPCI. Ini diduga termasuk union busting,” kata Ketua Umum SPCI Taufiqurrohman.

Pengacara LBH Pers, Mustafa Layong menambahkan kedua tindakan manajemen CNN Indonesia tersebut adalah bentuk pelanggaran hukum ketenagakerjaan. Tindakan pemotongan upah sepihak patut diduga melanggar ketentuan Pasal 54 ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Berdasarkan ketentuan tersebut perusahaan wajib membayarkan upah seluruhnya pada setiap periode dan waktu pembayaran upah.

Dalam kasus ini perusahaan telah melakukan pemotongan upah secara sepihak dan tidak membayarkan upah pekerja seluruhnya sebagaimana yang telah diperjanjikan.

Sementara itu, PHK sepihak yang dilakukan manajemen CNN Indonesia di bawah PT Trans News Corpora patut diduga sebagai tindakan pemberangusan serikat pekerja (union busting) yang sedang memperjuangkan haknya yang menolak adanya pemotongan upah sepihak, sekaligus respons terhadap pendirian serikat pekerja SPCI.

Artikel lain

AJI Dukung Solidaritas Pekerja CNN Indonesia Perjuangkan Hak Karyawan

Jelang Akhir PON XXI 2024 Jabar dan Jakarta Bersaing Ketat

Guru Honorer Dhisky Ajukan Uji Materi Pasal 66 UU ASN ke MK

LBH Pers mengatakan pemberangusan serikat pekerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Undang Undang Hak Asasi Manusia (HAM), Undang Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 87 Tahun 1948 tentang Kebebasan aBerserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi serta konvensi ILO Nomor  98 Tahun 1949 tentang Hak Berserikat dan Berunding bersama dimana Indonesia telah meratifikasi kedua konvensi ILO tersebut.

Pengaduan SPCI dan LBH Pers bertujuan agar Sudinaker Jakakarta Selatan melakukan pengawasan terhadap CNN Indonesia (PT Trans News Corpora) atas dugaan pelanggaran norma hukum tersebut. Hal ini mengacu pada Pasal 3 Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan.

“Pengawasan ketenagakerjaan bertujuan memastikan dilaksanakannya Norma Ketenagakerjaan di Perusahaan atau Tempat Bekerja,” kata Mustafa.

Dugaan pelanggaran aturan ketenagakerjaan ini berawal ketika manajemen CNN Indonesia memotong upah para pekerja secara sepihak per Juni 2024. Tindakan pemotongan upah yang dilakukan manajemen secara sepihak ini telah ditolak para pekerja. Sebanyak 201 pekerja CNN Indonesia telah membuat surat terbuka menolak pemotongan upah.

Selain itu, pekerja juga telah menyerahkan undangan Bipartit kepada manajemen CNN Indonesia agar dapat memusyawarahkan dan membatalkan rencana pemotongan upah sepihak. Undangan itu kemudian direspons manajemen dengan pertemuan Bipartit pada 20 Juni 2024. Pertemuan bipartite, tidak menghasilkan kesepakatan. Manajemen CNN Indonesia bersikukuh memotong upah sepihak dan enggan mengembalikan upah yang dipotong tersebut kepada para pekerja.

Artikel lain

Polri Usut Dugaan Penyelewengan Dana PON XXI Aceh Sumut

MDMedia Luncurkan Layanan Programmatic Advertising Berbasis Data Telco Pertama di Indonesia

PON XXI Aceh Sumut 2024 Atlet Syahrial Pecahkan Rekor Tolak Peluru

Ketika pemotongan upah terjadi tidak ada selembar surat keputusan direksi atau manajemen yang disampaikan kepada karyawan. Sebagai perbandingan, untuk cuti bersama saja, manajemen merilis surat keputusan resmi yang diumumkan kepada para pekerja. Namun untuk masalah pemotongan upah yang menyangkut hak-hak pekerja, manajemen tidak mengeluarkan surat keputusan secara resmi. (Rep-02)