Berdasarkan hal itu, Nurdin menegaskan, pihaknya meragukan surat kuasa tergugat kepada kuasa hukumnya.
“Selain itu, sesuai dengan risalah panggilan dari Pengadilan Meulabuh, bahwa nama Warsiah tidak pernah ada berdomisili di Jalan Nasional Lingkungan III, Kelurahan Rundek, Kecamatan Johan Pahlawan yang dikutip berdasarkan surat keterangan kepala dusun (Kadus) Lingkungan III Lizar Mustari pada 9 Oktober 2017. Sehingga kami menduga bahwa nama Warsiah bisa jadi dicatut oleh oknum untuk menguasai/memperjuangkan objek tanah sengketa seolah-olah mengatasnamakan Warsiah,” ungkap Nurdin.
Dikatakan Nurdin, dalam perkara ini, Warsiah telah berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) Nomor : DPO/253/IX/2016/Ditreskrimum tertanggal 29 September 2016, yang diduga telah membuat dan atau menggunakan surat palsu yaitu surat keterangan tentang pembagian dan penerimaan tanah/ladang No. 035/Ketj.Medan.Barat/DS/1952 atas nama Hasan tertanggal 21 Desember 1952 yang digunakan mengajukan perkara terhadap objek sertifikat hak milik Nomor : 1271 atas nama Natigor Sipahutar Sp OG ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Menyikapi perintah majelih hakim, kuasa hukum Warsiah, Singot Sianturi SH dan Horas Gultom SH mengaku bahwa kliennya sebagai pemberi kuasa masih hidup dan keberadaannya diketahui.
“Seratus persen orangnya ada. Untuk dihadirkan di persidangan nanti kami akan berkoordinasi dulu dengan Warsiah,” kata Singot.
Dikonfirmasi lebih lanjut, Singot Sianturi hanya menjawab, “Ke kantor aja. Datanya semua ada. Ke kantor aja. Ke kantor aja,” kata Singot. (BAY)






