Tak Punya Visa dan Smartcard, Jemaah Haji Bisa Dideportasi

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief di Madinah, Jumat, 10 Mei 2024. Foto Tim Media Center Haji.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief di Madinah, Jumat, 10 Mei 2024. Foto Tim Media Center Haji.

“Baru boleh jalan sampai ke Arafah. Jadi tidak ada penumpang gelap di jalan,” lanjut dia.

Petugas Saudi akan melakukan pemeriksaan intensif terhadap visa dan smartcard jemaah di semua titik menuju Makkah. Apabila jemaah kedapatan tak memiliki visa maupun smartcard, dia akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 10 ribu riyal, serta dideportasi keluar dari Saudi sehingga tidak boleh datang ke Tanah Suci selama 10 tahun.

Hilman menambahkan, Kemenag telah membagikan 10 ribu smartcard ke jemaah haji Indonesia melalui embarkasi masing-masing. Sisanya, akan dibagikan saat jemaah tiba di Makkah. Ia berpesan kepada para Jemaah haji untuk menjaga smartcard yang sudah diterima.

Artikel lain

Cuaca Saudi Capai 50 Derajat, Yaqut Pesan Jemaah Haji Jaga Kebugaran

Seleksi CASN 2024 Dimulai Juni, 71.643 Formasi Akan Ditempatkan di IKN

Kongres XII AJI, Nany dan Bayu Ketum dan Sekjen AJI 2024-2027

“Jangan sampai hilang dan tercecer. Sebab, smartcard tersebut dikeluarkan pemerintah Saudi, kami tidak punya pengganti,” ucap Hilman. (Rep-04)

Sumber: Kementerian Agama