“Dalam menjalankan bisnisnya, Telkom senantiasa memastikan seluruh aktivitas dan operasional bisnis perusahaan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku,” ujar VP Corporate Communication Telkom, Andri Herawan Sasoko, dalam siaran persnya, Jumat, 24 Januari 2025.
Andri menjelaskan, Telkom telah mengimplementasikan standar ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan sejak tahun 2020 dan telah diikuti oleh anak perusahaan. Tidak hanya itu, Telkom mulai menerapkan Panduan Pencegahan Korupsi (PANCEK) dari Komisi Pencegahan Korupsi, sebagai inisiatif perusahaan untuk memperkuat komitmen perusahaan terhadap praktik anti korupsi.
Sebagai bagian dari implementasi prinsip keberlanjutan atau ESG, TelkomGroup terus berfokus pada penguatan pilar Governance sebagai salah satu prioritas strategis. Melalui penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), Telkom berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang transparan, akuntabel, dan beretika.
Artikel lain
Longsor di Desa Kasimpar Pekalongan 17 Orang Meninggal Dunia
TNI AL Bersama Masyarakat Pesisir Bongkar Pagar Laut di Tangerang
Komisi IX DPR Tegaskan Perlu Dievaluasi Program Makan Bergizi Gratis
“Upaya pencegahan korupsi menjadi landasan penting untuk menjaga integritas perusahaan. Dengan menerapkan standar anti-penyuapan dan panduan pencegahan korupsi, Telkom berupaya membangun kepercayaan publik dan memperkuat hubungan dengan para pemangku kepentingan,” pungkas Andri. (Rep-03)