EKBIS  

Telkom Raih Naker Award 2024 Pemberdayaan Tenaga Kerja Disabilitas

Wakil Presiden Ma’ruf Amin didampingi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyerahkan Penghargaan Nasional Naker Award 2024 kepada Direktur Utama Telkom Ririek Adriansyah dalam kategori BUMN yang Mempekerjakan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas, di JiExpo Kemayoran Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2024. Foto Istimewa.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin didampingi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyerahkan Penghargaan Nasional Naker Award 2024 kepada Direktur Utama Telkom Ririek Adriansyah dalam kategori BUMN yang Mempekerjakan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas, di JiExpo Kemayoran Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2024. Foto Istimewa.

“Penghargaan ini merupakan bukti nyata dari dedikasi perusahaan dalam mengintegrasikan prinsip-prinsip ESG pada setiap aspek operasional perusahaan. Di mana perusahaan tidak hanya berfokus pada profitabilitas, tetapi juga pada keberlanjutan sosial, lingkungan, dan tata kelola yang baik,” kata Direktur Utama Telkom Ririek Adriansyah dalam siaran persnya, Sabtu 24 Agustus 2024.

Secara keseluruhan, TelkomGroup memikili total tenaga kerja penyintas disabilitas sebanyak 96 karyawan yang terdiri dari 81 orang tuna daksa, 8 orang tuna netra, 4 orang tuna rungu, 2 orang tuna wicara, serta 1 orang tuna rungu dan wicara. Para karyawan tersebut bekerja di Telkom dan anak usahanya, meliputi Infomedia, Telkom Akses, Telkomsel, PINS, Telkomsigma, Telkomsat, dan Yayasan Pendidikan Telkom.

“TelkomGroup akan terus membuka peluang kerja bagi masyarakat disabilitas untuk bergabung dan berkontribusi dalam berbagai lini bisnis perusahaan. Ini merupakan wujud nyata kami dalam memperkuat komitmen perusahaan untuk menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan setara dengan memberdayakan masyarakat disabilitas,” ucap Ririek.

Melalui langkah ini, Telkom berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam menciptakan masyarakat yang inklusif dan sejahtera.

Artikel lain

Ini Langkah KPU Sikapi Putusan MK Nomor 60 dan 70

Jogja Memanggil Gelar Aksi Tolak Revisi UU Pilkada

Putusan 70 MK Pertegas Batas Usia Minimum Cagub-Cawagub 30 Tahun

“Kami percaya bahwa setiap individu memiliki potensi untuk dapat berkontribusi secara signifikan terhadap kemajuan perusahaan. Dengan memberikan kesempatan kerja bagi masyarakat disabilitas, Telkom berharap dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya kesetaraan di dunia kerja,” tutup Ririek. (Rep-03)