Tenaga Honorer 5 Tahun Kerja Harus Diangkat PPPK Tanpa Tes

Tenaga honorer bekerja lima tahun berturut-turut harus diangkat jadi PPPK tanpa syarat. Foto ilustrasi Rienews.com.
Tenaga honorer bekerja lima tahun berturut-turut harus diangkat jadi PPPK tanpa syarat. Foto ilustrasi Rienews.com.

Disebutkannya, persoalan tenaga honorer ini sudah seringkali disampaikan Komisi II DPR kepada Menteri PAN-RB pada rapat-rapat kerja sebelumnya.

“Sebelumnya telah kita sepakati bahwa tenaga Honorer yang sudah bekerja 5 tahun berturut-turut tanpa putus wajib diangkat menjadi PPPK, tanpa syarat. Hanya memang harus melalui verifikasi ketat yang menunjukkan bahwa benar ia bekerja sebagai tenaga honorer di suatu instansi selama kurun waktu 5 tahun tanpa putus,” imbuhnya.

Bila merujuk data, sebut Junimart, tenaga honorer di Indonesia jumlahnya tidak sedikit, bahkan ditemukan dibeberapa instansi di daerah jumlah tenaga honorer lebih banyak daripada Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Artikel lain

Sidang Fatia-Haris, Pledoi Haris Azhar: Keluar dari Labirin Pembungkaman Penguasa

Kampanye Pemilu 2024, Mahasiswa Aceh Tolak Dinasti Politik dan Kecurangan

Kemenkes Terbitkan SE Waspada Penularan Pnemonia di Indonesia

“Jika tenaga honorer yang sudah bekerja bertahun-tahun tersebut diputus dan diberhentikan begitu saja tentu akan menimbulkan masalah baru yang lebih serius, tingkat pengangguran akan semakin tinggi dan berdampak pada serapan tenaga kerja maupun anggaran,” tandas Junimart. (Rep-02)

Sumber: DPR RI