Sidang Fatia-Haris, Pledoi Haris Azhar: Keluar dari Labirin Pembungkaman Penguasa

Fatia Maulidiyanti (Koordinator KontraS 2020-2023) dan Haris Azhar (Pendiri Lokataru). Foto Akun Instagram kontras_update.
Fatia Maulidiyanti (Koordinator KontraS 2020-2023) dan Haris Azhar (Pendiri Lokataru). Foto Akun Instagram kontras_update.

RIENEWS.COM – Sidang lanjutan Fatia-Haris dalam kasus “Lord Luhut” kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Senin, 27 November 2023. Dalam sidang ini Fatia-Haris membacakan pledoi, nota pembelaan.

Kedua aktivis hak asasi manusia (HAM), Fatia Maulidiyanti (Koordinator KontraS 2020-2023) dan Haris Azhar (Pendiri Lokataru) tersebut dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan, buntut dari podcast Fatia-Haris berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam”.

Dalam pledoinya, Haris memberi judul “Keluar dari Labirin Pembungkaman Penguasa”. Haris menyatakan bahwa berpendapat di siniar (podcast) merupakan praktik umum yang sering dilakukan, bahkan oleh lembaga negara. Tidak ada yang salah dan melawan hukum dalam siniar tersebut karena hanya sebagai sarana penyebaran informasi dan komunikasi ke masyarakat luas.

Menurut Haris, upaya mempidanakan siniar yang membahas hasil riset bukanlah cara yang bermartabat untuk membantah temuan-temuan yang ada.

Haris Azhar menjelaskan bahwa proses pemidanaan kepadanya dan Fatia justru mengandung banyak hal yang patut disesali serta terdapat berbagai kelemahan.

Hal tersebut nampak dari keringnya pembuktian oleh JPU berupa alat bukti yang tidak sempurna, ketidakhadiran sejumlah saksi termasuk ahli, serta keengganan saksi ahli dalam menunjukkan kapasitasnya.

Haris menggambarkan situasi di Papua yakni praktik eksploitasi sumber daya alam yang saat ini dijalankan oleh Negara justru melahirkan berbagai bentuk kekerasan bagi warga Papua. Dengan kondisi tersebut, Haris menyatakan bahwa praktik advokasi yang dijalankan oleh Pembela HAM dan aktivis membawanya berinteraksi dengan komunitas warga, masyarakat adat di Papua sehingga sulit baginya untuk berbohong dengan kondisi kemanusiaan riil di Papua.

Lebih lanjut dalam nota pembelaannya, Haris menyatakan bahwa apa yang dilakukan pihak Luhut merupakan representasi dari Presiden Jokowi. Upaya dialog dalam kerangka negara demokrasi tidak dilakukan melainkan kriminalisasi. Ini merupakan bentuk represi, karena proses hukum dipaksakan hanya untuk memenuhi hasrat saja serta hukum digunakan secara kontradiktif. Pada akhir pembacaan nota pembelaan, Haris menyatakan bahwa perkara ini bukanlah bentuk tindak pidana sehingga sudah seharusnya ia dilepaskan dari segala tuntutan.

Pledoi Fatia: Semua Orang (Tidak) Sama di Depan Hukum

Seperti halnya Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti memberi judul pledoinya “Semua Orang (Tidak) Sama di Depan Hukum”.

Fatia menyatakan bahwa Papua merupakan wilayah dengan kekayaan alam dan mineral yang menjadi pusat perhatian nasional bahkan internasional. Sayangnya, di tengah kekayaan tersebut, kemiskinan struktural, konflik bersenjata, serta kerusakan alam terus memburuk dan merupakan dampak dari ambisi negara melakukan investasi.

Dia menjelaskan bahwa kekerasan telah menjadi nadi dalam kehidupan di Papua, upaya pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killings), penyiksaan, penangkapan sewenang-wenang, kelaparan, perampasan lahan, serta pengungsi internal tak kunjung mendapat perhatian.

Artikel lain

Tim Advokasi untuk Demokrasi Sebut Tuntutan Fatia-Haris Jauh dari Objektif

Panja BPIH: Jemaah Haji 2024 Hanya Bayar Rp56,04 Juta, Bukan Rp93,41 Juta

Nawawi Pomolango Gantikan Firli, DPR Ingatkan Tantangan Mafia Hukum

Fatia mengungkap bahwa banyaknya pelanggaran HAM yang muncul di Papua diakibatkan oleh adanya operasi militer di Papua yang dilakukan tanpa adanya evaluasi maupun pengawasan.

Pledoi yang dibacakan Fatia juga menjawab tuduhan yang dilayangkan oleh JPU–yang menilai bahwa Fatia telah melakukan briefing awal dan mempersiapkan tanya jawab dengan Haris Azhar mengesankan wawancara tersebut dibuat-buat. Fatia menganggap hal yang dituduhkan oleh JPU tersebut merendahkan kompetensi Fatia sebagai peneliti dan juga pegiat HAM.

Fatia menyatakan bahwa dugaan keterlibatan pejabat publik sebagaimana disampaikan dalam riset maupun konten podcast tersebut bukanlah pencemaran nama baik. Tuduhan bahwa konten yang dibuat untuk mencemarkan nama baik salah satu pejabat publik merupakan klaim yang keliru.

Masih dalam pledoinya, Fatia menyinggung pernyataan JPU yang terkesan merendahkan martabat profesi pendamping hukum dan advokat. Fatia menegaskan, Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) merupakan sekelompok kuasa hukum yang berusaha membelanya dan Haris tanpa tanpa dibayar sepeserpun, secara sukarela, meluangkan waktu dan tenaganya dan memiliki rekam jejak yang kompeten untuk terus konsisten dalam memberikan bantuan hukum bagi masyarakat tertindas. TAUD pun telah melahirkan beberapa hasil kerja-kerja yang dinilainya telah membantu masyarakat.

Dalam bagian penutup pledoinya, Fatia menyatakan yang disampaikan pada konten Youtube tersebut ialah semata-mata demi kepentingan publik, memberikan fakta kepada masyarakat untuk dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Fatia turut mendesak negara untuk dapat menindaklanjuti berbagai temuan yang berasal dari masyarakat, terutama masyarakat terdampak yang menjadi korban pelanggaran HAM.

Fatia berharap bahwa pengadilan ini dapat menyumbangkan sebuah preseden berkeadilan dan membuktikan kepada forum internasional bahwa Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar di Asia Tenggara masih bisa dijadikan contoh.

Di akhir pledoinya, Fatia meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk pertama, menerima nota pembelaan secara keseluruhan. Kedua, menyatakan menolak dakwaan dan tuntutan dari JPU. Ketiga, menyatakan seluruh dakwaan terhadap Fatia dan Haris tidak dapat diterima. Keempat, menyatakan Fatia dan Haris tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU ITE.

Kelima, membebaskan Fatia dan Haris dari segala tuntutan. Keenam, memulihak hak-hak Fatia dan Haris dalam kemampuan, kedudukannya serta martabatnya. Ketujuh, membebankan biaya perkara kepada negara menurut hukum yang berlaku.

Dalam sidang Fatia-Haris pada Senin, 13 November 2023, JPU menuntut Haris Azhar pidana penjara 4 tahun dan denda Rp1 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga meminta agar link youtube Haris Azhar dihapus dari jaringan internet.

Artikel lain

USNI Wisuda 406 Mahasiswa, Calon Enterpreneur Muda di Era Digital

AJI Yogyakarta Buka Layanan Hotline Bagi Jurnalis Korban Kekerasan Seksual

Jadi Tersangka Ketua KPK Firli Bahuri Terancam Bui Seumur Hidup

Sementara itu, Fatia Maulidiyanti, JPU mengajukan tuntutan penjara  3 tahun 6 bulan, denda Rp500 ribu subsider 3 bulan kurungan. (Rep-02)

Sumber: Kontras