Tim Advokasi untuk Demokrasi Sebut Tuntutan Fatia-Haris Jauh dari Objektif

Tim Advokasi untuk Demokrasi menyatakan tuntutan JPU terhadap Fatia-Haris jauh dari objektif dan bagian dari malicious prosecution. Foto Akun Instagram kontras_update.
Tim Advokasi untuk Demokrasi menyatakan tuntutan JPU terhadap Fatia-Haris jauh dari objektif dan bagian dari malicious prosecution. Foto Akun Instagram kontras_update.

RIENEWS.COM – Persidangan aktivis HAM, Haris Azhar (Pendiri Lokataru) dan Fatia Maulidiyanti (Koordinator KontraS 2020-2023) dalam kasus lord Luhut (Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan) memasuki tahap tuntutan.

Jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan lanjutan kasus lord Luhut yang mendudukan Fatia-Haris di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 13 November 2023, menuntut keduanya dengan tuntutan 3 dan 4 tahun penjara.

JPU dalam pembacaan tuntutannya terhadap Haris Azhar, menyatakan, tindakan Haris Azhar pada intinya dinyatakan telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) juncto UU ITE Pasal 55 ke (1) KUHP. JPU menuntut Haris Azhar pidana penjara 4 tahun dan denda Rp1 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga meminta agar link youtube Haris Azhar dihapus dari jaringan internet.

Sementara itu, Fatia Maulidiyanti, JPU dalam tuntutannya menyatakan bersalah melanggar pasal yang sama dengan Haris. Fatia oleh JPU dituntut 3 tahun 6 bulan, denda Rp500 ribu subsider 3 bulan kurungan.

Merespons tuntutan jaksa terhadap Fatia-Haris, Tim Advokasi untuk Demokrasi menilai tuntutan JPU terhadap Fatia-Haris, jauh dari objektif dan bagian dari malicious prosecution.

“Kami menilai bahwa tuntutan ini jauh dari objektif, sebab didasarkan pada ketidaksukaan, bukan pada pertimbangan-pertimbangan hukum yang relevan,” ungkap Nurkholis Hidayat.

Menurutnya, fakta-fakta yang dijabarkan sangat tendensius dan penuh dengan karangan. Adapun konstruksi analisis yang dibangun keliru, karena didasarkan fakta-fakta yang salah.

Artikel lain

Koalisi Sipil: Kasus Haris-Fatia Harus Dihentikan karena Kriminalisasi atas Kritik Dipaksakan

Surat Terbuka MER-C Kepada Presiden Jokowi: Selamatkan RS Indonesia dan Jalur Gaza

KTT Luar Biasa OKI Tekan Israel Hentikan Agresi ke Palestina

“Jaksa tidak sama sekali menyinggung substansi terkait kerusakan lingkungan hidup, masyarakat adat hingga kekerasan di Papua. Justru jaksa menyatakan semua isu yang diangkat merupakan rekayasa. Hal ini tentu mencederai dan melecehkan martabat perjuangan masyarakat sipil khususnya di Papua,” kata Nurkholis.

Nurkholis Hidayat menambahkan, Tim Advokasi untuk Demokrasi menilai bahwa tuntutan JPU bagian dari malicious prosecution.

“Kami menilai bahwa tuntutan jaksa merupakan bagian dari malicious prosecution, sebab tuntutan ini tidak berdasarkan hasil-hasil pembuktian di persidangan. Tuntutan yang dibacakan jaksa memiliki muatan permusuhan pribadi, bias, atau alasan lain di luar kepentingan keadilan. Hal ini dapat dilihat dari tuntutan pidana maksimal yakni penjara 4 tahun dan jaksa menyatakan bahwa tidak ada satupun alasan yang meringankan,” tegas Nurkholis.

Muhammad Isnur menyebut tuntutan Fatia-Haris alarm berbahaya bagi situasi demokrasi khususnya kebebasan sipil di Indonesia.

Artikel lain

Fatwa MUI: Hukumnya Haram Dukung Agresi Israel ke Palestina

Hari Pahlawan 10 November Enam Tokoh Ini Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

1,8 Juta Pelamar CASN dan PPPK 2023 Jalani Tes Kompetensi

“Tuntutan ini kian mempertegas bahwa Jaksa merupakan institusi penegak hukum yang memberikan sumbangsih besar terhadap buruknya situasi HAM, khususnya kebebasan dalam berpendapat. Jaksa pun bertindak tidak profesional karena melahirkan tuntutan manipulatif, jahat dan politis. Terlebih penggunaan UU ITE lagi-lagi menegaskan bahwa produk hukum ini problematic, bersifat karet dan menggerus hak-hak digital masyarakat,” ujar Muhammad Isnur dalam siaran pers YLBHI. (Rep-02)

Sumber: YLBHI