RIENEWS.COM – Bupati Karo Terkelin Brahmana menginstruksikan Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) mempercepat serapan anggaran 2020.
Instruksi ini disampaikan Bupati Karo setelah menerima Daftar Isian Pelaksana Anggaran/Dokumen Pelaksana Anggaran (DIPA/DPA) 2020 dan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) 2020 dari Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Selasa 19 November 2019.
Terkelin menegaskan dana alokasi menuntut tanggung jawab dan kerja keras bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Karo.
Baca Berita:
Julius Sinulingga Jabat Pjs Kades Batukarang Kuta
Rekrutmen 17 Panwascam Pilbup Karo 2020, Laporkan Jejak Rekam Calon
“Penyerahan DIPA/DPA tahun 2020, saya sampaikan kita optimis terutama penyerahan DIPA tahun ini mendorong agar pelaksanaan pembangunan dan pencairan anggaran di pusat dan daerah. Cepat dan segera memberikan manfaat nyata kepada seluruh masyarakat Karo,” tegas Terkelin didampingi Kepala Bappeda Karo Nasib Sianturi.
Terkelin menegaskan, seluruh penggunaan anggaran di Kabupaten Karo agar dilaksanakandengan baik, bebas dari praktik melawan hukum.
“Kita berupaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, dan harus menjadi komitmen kita untuk dapat mewujudkan. Ini yang dapat menjadi motivasi kita untuk dimamfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat Karo,” pungkasnya. (Rep-01)