Terkelin “Palak” Ketahui Sebab Pembangunan Jalan Tol Gagal
Jumlah Hotspot Naik, Warga Pontianak Salat Idul Adha Diselimuti Kabut Asap
Sedangkan Rus Piccal Sihombing yang sebelumnya bertugas di Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Tanah Karo, dikenakan sanksi PTDH karena melanggar pasal 12 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagaimana Keputusan Kapoldasu Nomr: Kep/742/VI/2019, pada 31 juli 2019.
“Pemberhentian ini merupakan bentuk ketegasan Polri kepada anggota yang melanggar peraturan dan sanksi kode etik. Pemberhentian dan pencopotan jabatan merupakan komitmen institusi Polri,” tegas Waka Polres Tanah Karo. (Rep-01)