Dalam proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri Medan, Memet divonis bebas. Jaksa Penuntut Umum memohonkan kasasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan tersebut.
Menurut Yos Tarigan, kasus tindak pidana korupsi pinjaman modal kerja dan investasi di BSM ini diusut Kejaksaan Negeri Simalungun, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kasus ini bermula dari pengajuan modal kerja dan investasi oleh Memet Soilangon Siregar kepada KCP BSM Perdagangan, untuk modal kerja dan investasi di bidang perkebunan.
Artikel lain
Sejarah Pers Perempuan Sumatera Sejak 1919 Telah Menyuarakan Feminisme
Temuan Kasus Polio di Pidie, Kemenkes Targetkan Imunisasi Anak di Sumut Capai 95 Persen
Kerja Sama Qatar Airways Tingkatkan Kunjungan Wisatawan Eropa
Yos Tarigan menyebutkan, dalam eksekusi penangkapan tersebut terpidana bersikap kooperatif.
“Terpidana Memet S Siregar dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk proses administrasi dan selanjutnya diserahkan ke Kejari Simalungun untuk diproses dan menjalani hukumannya sesuai putusan MA,” imbuh Yos Tarigan. (Rep-06)