RIENEWS.COM – Pemerintah mengumumkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada para aparatur negara dan pensiunan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa. Kebijakan yang tertuang dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 ini merupakan bagian dari instrumen APBN untuk menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional, terutama pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
“Ini bagian dari pemerintah untuk menyampaikan juga terima kasih kepada para ASN, TNI, Polri, yang selama ini telah bekerja untuk menjalankan program-program pemerintah dan menjalankan tugasnya melayani masyarakat. Saya berharap tentu dalam THR ini juga akan memberikan dorongan pada perekonomian Indonesia,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Anas mnambahkan pihak-pihak yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 pada tahun anggaran 2024. Meliputi PNS dan Calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, staf khusus lingkungan KL, dewan pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, pimpinan anggota dan pegawai non aparatur sipil negara LNS.
“Jadi honorer yang sudah diangkat PPPK berhak menerima,” kata Azwar.
Lebih lanjut, ia juga memaparkan sejumlah komponen yang akan diterima para aparatur negara, yaitu sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum). Selain itu, aparatur negara juga berhak menerima 100 persen tunjangan kinerja per bulan. Begitu pun bagi instansi pemerintah daerah, yaitu paling banyak tunjangan kinerja daerah atau tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Yang berikutnya adalah untuk bagi pensiunan penerima pensiun dan penerima tunjangan pertama adalah komponennya adalah pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan. Kemudian juga tambahan penghasilan pensiun. Kemudian bagi guru dan dosen terdapat tunjangan profesi guru dan tunjangan profesi dosen sebesar 100 persen,” papar dia.