SUMUT  

Tidak Penuhi Persyaratan, Uji KIR Dishub Karo Distop

Lokasi uji KIR Dinas Perhubungan Karo, Sumatera Utara, sudah tidak beroperasional sejak 21 Desember 2018. [Foto Rienews]

“Pasal 122 (PP) menyatakan, bahwa pengujian kendaraan bermotor hanya dapat dilakukan oleh unit pengujian yang memiliki prasarana, dan peralatan pengujian (gedung uji dan alat uji) yang akurat. Didukung oleh tenaga penguji yang memiliki sertifikat kompetensi penguji kendaraan bermotor,” kata Kepala Dinas Perhubungan Karo.

Ditegaskan Gelora, merujuk surat Dirjen Perhubungan Darat, apabila tidak segera dilengkapi, dipenuhi persyaratan pengujian berkala kendaraan bermotor maka pengujian tidak dapat dilanjutkan.

“Untuk menyelenggarakannya dan pengujian dapat dialihkan ke daerah terdekat yang telah terakreditasi. Dengan istilah numpang uji atau dapat diserahkan kepada Agen Pemegang Merek (APM) atau pihak swasta yang berminat untuk berinvestasi di bidang pengujian berkala,” jelas Gelora.

Penghentian operasional KIR Dinas Perhubungan Karo diberlakukan sejak tanggal 21 Desember 2018.

“Maka mulai tanggal 21 Desember 2018 kegiatan PKB (Pengujian Kendaraan Bermotor) pada Dishub Karo telah dihentikan sementara, sampai waktu yang belum ditentukan. Dishub Karo sudah memohonkan kerja sama pelayanan pengujian ke Dinas Perhubungan Kota Medan, dan Kabupaten Dairi. Sehingga Dishub Karo untuk sementara waktu melaksanakan penerbitan surat rekomendasi numpang uji,” imbuh Gelora. (Rep-01)