RIENEWS.COM – Pemilik kendaraan jenis bak terbuka kecewa saat hendak melakukan perpanjangan uji kendaraan bermotor (KIR) di Kantor KIR Dinas Perhubungan Pemkab Karo di Jalan Merim Ginting, Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Setiba di Kantor KIR, Kamis 10 Januari 2019, pemilik kendaraan Rizal Surbakti dan Jhon Sitepu, mendapati Kantor KIR tutup, tidak beroperasi.
Kedua pemilik kendaraan jenis bak terbuka itu, mengaku akan memperpanjang izin KIR. Mendapati tidak beroperasionalnya KIR Dishub Karo, Rizal mempertanyakannya kepada Dinas Perhubungan Karo. Oleh petugas Dishub Karo, Rizal dan rekannya disarankan untuk memperpanjang masa KIR ke Kantor KIR di Kota Medan atau di Kabupaten Dairi (Sidikalang).
“Tadi saya sudah mendatangi Kantor Dinas Perhubungan karena speksi mobil pick up saya sudah habis masa berlakunya. Kalau tidak kita perpanjang nanti kalau ada razia, kita juga nanti yang kena. Tapi, setelah saya ajukan kepada petugas Dinas Perhubungan, mereka mengatakan pengurusan KIR tidak dapat lagi diperpanjang di kantor ini. Harus ke Medan atau ke Sidikalang. Kan, bingung kita jadinya. Kalau sudah begini, sementara masa berlakunya habis pas semalam,” ucap Rizal Surbakti.
Baca Berita: BMKG Gunungsitoli Bantah Info Tsunami Kepulauan Nias
Kepala Dinas Perhubungan Karo, Gelora Fajar Purba mengakui uji KIR tidak lagi dapat dilakukan karena belum terpenuhinya persyaratan sebagaimana yang ditentukan Kementerian Perhubungan melalui surat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor AJ.402/3/DRJD/VII/2018 tentang Persyaratan Akreditasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kenderaan Bermotor.
Baca Juga: Fighter One Pride MMA Asal Karo, Sagita Ginting Yakin Menang
Dijelaskannya, ada 16 kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara, termasuk Kabupaten Karo, diminta segera melengkapi persyaratan sesuai peraturan undang-undang, dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
“Pasal 122 (PP) menyatakan, bahwa pengujian kendaraan bermotor hanya dapat dilakukan oleh unit pengujian yang memiliki prasarana, dan peralatan pengujian (gedung uji dan alat uji) yang akurat. Didukung oleh tenaga penguji yang memiliki sertifikat kompetensi penguji kendaraan bermotor,” kata Kepala Dinas Perhubungan Karo.
Ditegaskan Gelora, merujuk surat Dirjen Perhubungan Darat, apabila tidak segera dilengkapi, dipenuhi persyaratan pengujian berkala kendaraan bermotor maka pengujian tidak dapat dilanjutkan.
“Untuk menyelenggarakannya dan pengujian dapat dialihkan ke daerah terdekat yang telah terakreditasi. Dengan istilah numpang uji atau dapat diserahkan kepada Agen Pemegang Merek (APM) atau pihak swasta yang berminat untuk berinvestasi di bidang pengujian berkala,” jelas Gelora.
Penghentian operasional KIR Dinas Perhubungan Karo diberlakukan sejak tanggal 21 Desember 2018.
“Maka mulai tanggal 21 Desember 2018 kegiatan PKB (Pengujian Kendaraan Bermotor) pada Dishub Karo telah dihentikan sementara, sampai waktu yang belum ditentukan. Dishub Karo sudah memohonkan kerja sama pelayanan pengujian ke Dinas Perhubungan Kota Medan, dan Kabupaten Dairi. Sehingga Dishub Karo untuk sementara waktu melaksanakan penerbitan surat rekomendasi numpang uji,” imbuh Gelora. (Rep-01)






