Berdasarkan pengakuan Roni, menurut Arif, alasan Roni kabur karena menganggap dirinya dituntut 13 tahun, padahal jaksa menuntutnya 3 tahun penjara.
“Dirinya berangapan jika tuntutan 13 tahun penjara. Akibat salah dengar tersebut, Roni mengambil keputusan untuk melarikan diri,” kata Arif.
Selama dalam pelarian, Roni berkomunikasi dengan abangnya. Pihak Kejaksaan Negeri Kabanjahe menjalin komunikasi dengan pihak keluarga. Disepakati untuk menyerahkan Roni kepada Kejaksaan Negeri Kabanjahe, di Jalan Veteran Berastagi, Tugu Kol.
“Tiga petugas dari Kejaksaan menjemput napi yang buron selama 6 hari di tempat yang disepakati, jam 12 malam,” kata Arif.
Sementara itu sidang bacaan vonis terhadap Roni direncanakan Rabu 25 Juli 2018. (Rep-01)