“Jam kerja berlangsung 14 sampai 18 jam setiap hari dengan target tertentu dari perusahaan,” sebut Nurul.
Nurul menegaskan, para WNI tersebut tidak bebas keluar gedung karena pengamanan yang ketat. Sebagian WNI telah bekerja mulai dua bulan hingga satu setengah tahun dengan iming-iming gaji Rp6 juta sampai Rp8 juta per bulan.
Namun ada juga yang belum menerima bayaran atau hanya dibayar tunai tanpa kejelasan. Dari ratusan orang yang dipulangkan, hanya tiga yang menyatakan siap membawa persoalan ini ke ranah hukum. Mereka rencananya melapor ke Polda Sumatera Utara sesuai alamat domisili.
“Hanya ada 3 WNI yang ada rencana dan bersedia melaporkan ke Polda Sumut, sesuai alamat domisili WNI,” kata Nurul.
Nurul menambahkan, mayoritas WNI yang dipulangkan tidak lagi memegang barang bukti seperti telepon genggam atau dokumen perjalanan. Dalam setiap proses pemulangan, Polri melakukan pemantauan di bandara berdasarkan informasi dari KBRI atau KJRI melalui Brafaks.
Setibanya di Tanah Air, mereka kembali menjalani asesmen untuk memastikan apakah mereka termasuk korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Asesmen dilakukan bersama Polri, BP2MI, Kemensos,” pungkas Nurul. (Rep-Has)
Sumber: Humas Polri






