SUMUT  

Tiga Desa Ini Resmi Masuk Kecamatan Tiga Panah Karo

Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri, Nata Irawan menyerahkan keputusan penggabungan tiga desa dalam Kecamatan Tiga Panah kepada Bupati Karo Terkelin Brahmana. [Foto Ist | Rienews]

Penyerahan keputusan penggabungan ketiga desa itu, disaksikan Asisten 1 Pemerintahan, dan Kesejahteraan Rakyat, Suang Karo-karo, Sekwan DPRD Karo Petrus Ginting, Kabag Pemdes, Eva Angela,  Camat Tiga Panah, Data Martina Br Ginting, Camat Naman Teran, Dwikora Sitepu, dan Camat Payung Jepta Tarigan.

“Kita bersyukur atas keberhasilan ini. Semuanya karena adanya dorongan stakeholder, pemangku kepentingan lainnya. Tidak bisa dipungkiri dan kita elakkan, ini akan  menjadi catatan sejarah bagi keturunan kita khususnya bagi suku Karo, bahwa pembentukan, pemekaran desa yang pertama di Indonesia tanpa memenuhi Standar operasional prosedure (SOP) dapat dikabulkan. Oleh sebab itu saya minta OPD segera sosialisasikan ke tengah tengah masyarakat,” imbuh Bupati Karo.

Asisten 1 Pemkab Karo, Suang Karo-karo mengatakan, akan segera meneruskan arahan Bupati Karo kejajaran camat  ketiga desa tersebut, untuk mensosialisasikannya.

“Sebab ini penting, karena ada perubahan struktur jumlah desa, setelah  terbit SK Mendagri tadi,” ujar Suang Karo-karo.

Sementara itu, Kabag Pemdes, Eva Angela menyatakan, penggabungan ketiga desa luar biasa, karena diperlakukan secara khusus tanpa memenuhi syarat.

“Pemda Karo pertama kali di seluruh Indonesia yang direstui tanpa syarat oleh Pemerintah Pusat. Sebab syarat suatu pembentukan desa salah satunya harus  berpenduduk minimal 800 kepala keluarga,” ujar Eva.

Dijelaskan Eva, ketiga desa hanya berjumlah 370 kepela keluarga. “Seharusnya dari segi adminitrasi ini sudah gugur, dan tidak layak memenuhi syarat. Namun, karena perlakuan khusus, ini dapat kita raih, dan menjadi pilot project bagi kapubaten di Indonesia nantinya. (Rep-01)