RIENEWS.COM – Desa Sukameriah (Kecamatan Payung), Desa Bakerah, dan Desa Simacem di Kecamatan Naman Teran, kini menjadi wilayah dari Kecamatan Tiga Panah, Kabupate Karo. Keputusan ini diterima Bupati Karo Terkelin Brahmana langsung dari Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri, Nata Irawan, Kamis 14 Februari 2019. Keputusan penggabungan ketiga desa dalam Kecamatan Tiga Panah tertuang dalam surat Keputusan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Nomor: 140-48 tahun 2019 tanggal 7 Januari 2019. Hal ini menjadi yang pertami kali terjadi di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, sejak 73 tahun lalu.
Dalam penyerahan keputusan penggabungan ketiga desa itu, , Nata Irawan mengingatkan agar memperhatikan batas-batas desa.
“Jadikan ini sebagai anugerah bagi masyarakat Karo, hampir selama dekade 73 tahun belum pernah terjadi hal ini. Tolong perhatikan batas-batas desa, aktifkan komunikasi dengan Ditjen Bina Pemerintahan Desa, perhatikan dokumen-dokumen yang lama, perhatikan APBDes-nya, jangan suatu saat bermasalah. Camat kedepan harus pandai mengfungsikan kepala desa, terlebih saat ini dinasnya lagi merivisi gaji seluruh perangkat kepala desa. Mudah-mudahan terlaksana. Ini rencana kami agar gaji Kepdes, dan perangkatnya setara dengan gaji PNS,” tegas Nata.
Bupati Karo Terkelin Brahmana menegaskan, meski ketiga desa telah masuk dalam Kecamatan Tiga Panah, nama desa tidak diubah.
“Dengan adanya surat yang saya terima tadi, dijelaskan, secara komprenshif bahwa tiga desa meliputi Desa Bakerah dan Desa Simacem di Kecamatan Naman dan Desa Sukameriah di Kecamatan Payung diubah atau masuk dalam kawasan Kecamatan Tiga Panah. Sedangkan nama desanya tetap, tidak ada perubahan,” tegas Terkelin usai menerima Surat Keputusan Mendagri, pada Kamis 14 Februari 2019, di Gedung C lantai 2 Ditjen Bina Pemerintahan, Jakarta Selatan .
Baca Berita: Dana Bantuan Sewa Rumah-Lahan Korban Sinabung Cair
Menurut Terkelin, secara adminitrasi ketiga desa yang sebelumnya sudah direlokasi ke Desa Siosar pasca bencana erupsi gunung Sinabung, sebenarnya belum memenuhi standarisasi syarat untuk ditetapkan menjadi pembentukan desa sesuai aturan.
“Namun, karena historis kearifan lokal, dan keunikan Kabupaten Karo dari segi aspek, pemerintah pusat mempertimbangkannya,” ungkap Terkelin.
Penyerahan keputusan penggabungan ketiga desa itu, disaksikan Asisten 1 Pemerintahan, dan Kesejahteraan Rakyat, Suang Karo-karo, Sekwan DPRD Karo Petrus Ginting, Kabag Pemdes, Eva Angela, Camat Tiga Panah, Data Martina Br Ginting, Camat Naman Teran, Dwikora Sitepu, dan Camat Payung Jepta Tarigan.
“Kita bersyukur atas keberhasilan ini. Semuanya karena adanya dorongan stakeholder, pemangku kepentingan lainnya. Tidak bisa dipungkiri dan kita elakkan, ini akan menjadi catatan sejarah bagi keturunan kita khususnya bagi suku Karo, bahwa pembentukan, pemekaran desa yang pertama di Indonesia tanpa memenuhi Standar operasional prosedure (SOP) dapat dikabulkan. Oleh sebab itu saya minta OPD segera sosialisasikan ke tengah tengah masyarakat,” imbuh Bupati Karo.
Asisten 1 Pemkab Karo, Suang Karo-karo mengatakan, akan segera meneruskan arahan Bupati Karo kejajaran camat ketiga desa tersebut, untuk mensosialisasikannya.
“Sebab ini penting, karena ada perubahan struktur jumlah desa, setelah terbit SK Mendagri tadi,” ujar Suang Karo-karo.
Sementara itu, Kabag Pemdes, Eva Angela menyatakan, penggabungan ketiga desa luar biasa, karena diperlakukan secara khusus tanpa memenuhi syarat.
“Pemda Karo pertama kali di seluruh Indonesia yang direstui tanpa syarat oleh Pemerintah Pusat. Sebab syarat suatu pembentukan desa salah satunya harus berpenduduk minimal 800 kepala keluarga,” ujar Eva.
Dijelaskan Eva, ketiga desa hanya berjumlah 370 kepela keluarga. “Seharusnya dari segi adminitrasi ini sudah gugur, dan tidak layak memenuhi syarat. Namun, karena perlakuan khusus, ini dapat kita raih, dan menjadi pilot project bagi kapubaten di Indonesia nantinya. (Rep-01)






