Personel Polres Banjarnegara pada Minggu, 2 April 2023, menangkap Mbah Slamet. Dalam keterangannya kepada polisi, Mbah Slamet mengungkapkan telah melakukan pembunuhan dan mengubur para korbannya. Polres Banjarnegara berhasol menemukan jasad korban.
AKBP Hendri Yulianto menegaskan, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHPidana.
“Ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun,” kata AkBP Hendri.
Dukun AS
Medio 1997, Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Sumatera Utara, berhasil mengungkap kasus pembunuhan 42 wanita dengan tersangka Dukun AS (Ahmad Suradji).
Para korban dikubur di perkebunan tebu Dusun I Aman Damai, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Artikel lain
Dosen UNS di Illinois Rindu Keramaian Masjid Saat Ramadan di Tanah Air
Tips Menjaga Keberlanjutan Stabilitas Ekonomi Pasca Ramadan dan Idulfitri
UAS Kepada Mahasiswa di Sumut, Enaklah Kalian Sekarang Punya Gubernur
Dukun AS dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana. Pada sidang putusan, pada 27 April 1998, majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Dukun AS, serta vonis penjara seumur hidup kepada istrinya.
Hukuman mati Dukun AS dilaksanakan pada Juli 2008. (Rep-02)
Sumber: Instagram Polres Banjarnegara