Ketiga, mendesak Israel dan Palestina untuk segera melakukan gencatan senjata dan menciptakan ruang kemanusiaan yang dapat memberikan kesempatan bagi masyarakat di Gaza dan Israel melakukan evakuasi ke tempat pengungsian/hunian sementara yang layak, mendapatkan bantuan kemanusiaan, serta melanjutkan kehidupan yang bermartabat.
Keempat, menuntut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dan organisasi internasional lainnya, untuk mengedepankan isu kemanusiaan dengan mengambil langkah cepat penghentian perang demi mencegah bertambahnya jumlah korban.
Kelima, mendesak dunia internasional mempercepat reformasi organisasi PBB agar tidak didominasi oleh negara pemegang hak veto yang menyebabkan terhalangnya proses perdamaian dunia.
Keenam, mendukung upaya pemerintah Indonesia dan dunia internasional untuk mengerahkan bantuan morel dan kemanusiaan demi meringankan penderitaan masyarakat sipil di Gaza dengan membuka blokade, mempercepat tercapainya proses negosiasi antara Israel dan Palestina, serta mewujudkan kemerdekaan seutuhnya bagi Palestina.
Ketujuh, menyeru masyarakat Indonesia untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta tidak mudah terpengaruh oleh provokasi maupun disinformasi yang tersebar di media.
Artikel lain
PON XXI 2024 Pertama Kali Digelar di Dua Provinsi Aceh-Sumut
Komnas HAM Selidiki Kekerasan Konflik Agraria di Desa Bangkal Kalteng
2024 Target Penurunan Prevalensi Stunting 14 Persen
Kedelapan, mengajak semua elemen bangsa Indonesia untuk terus mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina sebagaimana amanat konstitusi demi menghapuskan penjajahan di atas dunia karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. (Rep-02)