Ditegaskannya, tim gabungan pencari fakta perlu dibentuk dengan melibatkan berbagai unsur, agar investigasi berlangsung objektif dan menyeluruh.
“Misalnya TGPF terdiri dari kepolisan, Komnas HAM, KontraS, Amnesty Indonesia, LPSK, lembaga forensik independen dari dalam maupun luar negeri, akademisi dan media. Harapannya melalui TGPF ini, proses investigasi dapat berlangsung transparan, profesional, dan bebas konflik kepentingan,” katanya.
Disebutkannya, pembentukan TGPF Farhan dan Reni ini punya momentum yang tepat, bersamaan dengan dilantiknya ketua dan anggota Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian.
“Saya rasa Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian yang dipimpin Pak Jimly Asshaddiqie ini akan terbuka dengan TGPF terkait temuan-temuannya nanti,” jelasnya. (Rep-02)
Sumber: DPR RI






