RIENEWS.COM – Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Berastagi berhasil membongkar jaringan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) antar-kabupaten. Dalam pengungkapan kasus ini, tim Reskrim Polsekta Berastagi dipimpin Kanit Reskrim Inspektur Satu Polisi (Iptu Pol) J. Munthe mendapatkan pengadangan dari warga Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, saat akan menangkap penadah sepeda motor hasil kejahatan.
Otak pelaku beserta barang bukti, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul 2014 BK 3720 SAB, kini diamankan di Polsekta Berastagi.
Kanit Reskrim Polsekta Berastagi Iptu J. Munthe mengatakan, dalam kasus ini pihaknya mengimbau dua tersangka berstatus buronan, untuk menyerahkan diri.
Baca Berita: HUT ke-38 Tahun, Satpam Unjuk Keahlian Penggunaan Borgol
Pengungkapan kasus curanmor dilakukan Polsekta Berastagi setelah menerima laporan pengaduan polisi, LP/04 / I/2018/SU/SEKTA B. TAGI. Dari penyelidikan kasus curanmor itu, polisi membekuk tersangka Elsit Ginting (42 tahun), penduduk Desa Rumah Berastagi.
Baca Juga: Polisi Bongkar Bisnis Sampingan Ario
“Tersangka (Elsit Ginting) ditangkap pada Jumat 4 Januari 2019, di Simpang Pajak Roga, Desa Rumah Berastagi,” kata Iptu J. Munthe.