Kapolres Tanah Karo Pimpin Sertijab Sembilan Perwira
Dikatakannya, warga yang direlokasi berasal dari Desa Sigaranggarang, Desa Sukanalu, Desa Mardinding dan Dusun Lau Kawar. Pengajuan dana bantuan uang sewa rumah dan lahan, terlambat disebabkan adanya keterlambatan data yang terverifikasi dari desa.
“Adanya keterlambatan pengajuan permohonan ke BNPB, sehubungan terlambatnya data dari tingkat desa,” ujar Martin.
Warga Desa Sigarang-garang yang direlokasi, mendapatkan bantuan tersebut, terdata 452 KK, dari Desa Sukanalu sebanyak 363 KK, Desa Mardinding sebanyak285 KK dengan rincian 212 KK diberikan sewa rumah dan sewa lahan setahun, dan 73 KK diberikan sewa lahan setahun. Sedangkan warga dari Dusun Lau Kawar Desa Kuta Gugung terdata 48 KK untuk sewa rumah dan sewa lahan setahun.
Martin mengungkap dana bantuan uang sewa rumah sebesar Rp4.515.000/tahun, dan uan sewa lahan Rp2.200.000/tahun.
Sementara untuk warga yang direlokasi dari Desa Kuta Gugung, sebut Martin, menunggu proses relokasi dan saat ini masih dalam tahap permulaan. Sehingga kepada warga desa dilakukan penanganan kembali dengan pemberian sewa rumah dan sewa lahan melalui Dana Siap Pakai (DSP) di BNPB.
Setelah mendengarkan penjelasan dari Kepala BPBD Karo, warga akhirnya membubarkan diri dari Gedung DPRD Karo. (Rep-01)