AJI Dukung Solidaritas Pekerja CNN Indonesia Perjuangkan Hak Karyawan

Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

RIENEWS.COM – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengucapkan selamat sekaligus dukungan terhadap pendirian Solidaritas Pekerja CNN Indonesia sebagai serikat pekerja yang menaungi karyawan CNN Indonesia. SPCI adalah serikat pekerja pertama di lingkungan Transmedia milik konglomerat Chairul Tanjung.

Serikat pekerja CNN Indonesia yang bernama Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) secara sah tercatat pada 27 Agustus 2024 dengan nomor pencatatan 949/SP/JS/VIII/2024.

Pendirian serikat pekerja menjadi langkah strategis bagi karyawan CNN Indonesia untuk memperjuangkan hak pekerja yang adil dan layak.

“Seperti diketahui, saat ini pekerja CNN Indonesia mengalami pemotongan upah sepihak yang dilakukan manajemen. Pemotongan upah ini sudah berlangsung selama tiga bulan,” kata Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim dalam siaran pers AJI Jakarta pada Kamis, 29 Agustus 2024.

Pembentukan serikat pekerja merupakan hak asasi manusia yang dijamin secara sah oleh konstitusi Indonesia. Kebebasan berserikat ini dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, UU Hak Asasi Manusia (HAM) serta UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Kebebasan berserikat juga dijamin oleh konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 87 Tahun 1948 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi dan konvensi ILO Nomor  98 Tahun 1949 tentang Hak Berserikat dan Berunding bersama. Adapun Indonesia telah meratifikasi kedua konvensi ILO tersebut.

AJI Jakarta mengingatkan bahwa serikat pekerja dilindungi oleh Pasal 28 dan Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Artikel lain

Suara Anies Baswedan Bergetar Menceritakan Aspirasi Warga Kampung Bayam

Komisi III DPR Tolak Hasil Seleksi Calon Hakim Agung Komisi Yudisial

Aliansi Jogja Memanggil: Peringatan Darurat Belum Berakhir