Dituduh Curi Sawit, Ahli Waris PT Moeis Tolak Perdamaian

Plang nama perusahaan PT Moeis. [Foto Ist | Rienews]

RIENEWS.COM – Zulkarnaen Nasution ahli waris almarhum Abdul Moeis Nasution-pendiri dan pemilik PT. Moeis, menolak kesepakatan perdamaian dengan Yuandi dalam kasus pencurian kelapa sawit. Dalam surat perdamaian itu, dituliskan Yuandi selaku Direktur PT. Moeis.

Penolakan perdamaian itu disampaikan Zulkarnaen dalam rilis yang diterima redaksi, Kamis 20 September 2018.

Adik Zulkarnaen Nasution, Abdul Munir Nasution ditetapkan tersangka oleh Polres Batubara, dan dalam proses persidangan Munir meninggal dunia.

Zulkarnaen mempertanyakan dasar penetapan dirinya dan adiknya, almarhum Munir, dijadikan tersangka pencurian kelapa sawit.

Zulkarnaen berdalih, sawit PT. Moeis adalah warisan orang tua mereka.

“Gara-gara ketidakadilan ini, adik saya (Munir) telah meninggal dunia. Padahal kami hanya memperjuangkan penegakan hukum dan kebenaran,” katanya.

Zulkarnaen menolak kesepakatan perdamaian berdasarkan putusan pengadilan dari Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Tinggi Sumatera Utara hingga putusan kasasi Mahkamah Agung, telah memenangkannya atas perkara perebutan aset dan manejemen perusahaan PT. Moeis, yang bergerak di bidang perkebunan.