RIENEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karo mengumumkan syarat perubahan dukungan, dokumen untuk pasangan calon (Paslon) perseorangan bupati, wakil bupati di Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Karo pada Pilkada Serentak 2020.
Perubahan syarat dukungan dan dokumen calon perseorangan ini ditetapkan setelah Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menerbitkan Surat Nomor 2218/PL.02.2-SD/06/KPU/XII/2019 tanggal 2 Desember 2019.
Berita Terkait: KPU Karo Sosialisasi Tahapan Pertama Pilkada 2020
Ketua KPUD Karo Gemar Tarigan menyatakan, Keputusan KPUD Karo tertuang dalam Surat Nomor 955/PL 02.2-Kpt/1206/KPU-Kab/X/2019 tentang Penetapan Syarat Minimal Dukungan Perseorangan di Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Karo Tahun 2020.
Baca Berita:
Tirta Yasa Sembiring Milala Terpilih Jadi Ketua PPM Sumut
Bupati Karo Turun Tangani Atasi Banjir
“Jumlah minimum (dukungan perseorangan) bakal Paslon perseorangan sebesar 23.900 dukungan, dan minimum tersebar pada di sembilan kecamatan di Kabupaten Karo,” kata Gemar, Rabu 4 Desember 2019.
KPUD Karo menetapkan jadwal penyerahan syarat dukungan bagi paslon perseorangan sejak tanggal 19 hingga 23 Februari 2020, pukul 00.00 WIB.
“Untuk bakal pasangan calon perseorangan atau tim pasangan calon perseorangan harus membawa surat tugas (surat mandat) dan diserahkan kepada KPUD Karo,” pungkas Gemar. (Rep-01)