Kedaluwarsa 2 Tahun STNK Dihapus

Personel Satlantas Polres Tanah Karo memasang spanduk berisi imbauan kepada pemilik kendaraan bermotor untuk memperpanjang masa berlaku STNK, Jumat 16 Agustus 2019, di Kantor Samsat Kabanjahe. [Foto Rienews]

RIENEWS.COM –Kepolisian Resor (Satlantas Polres) Tanah Karo, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, mengingatkan para pemilik kendaraan bermotor untuk memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Sesuai ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 22 Tahun 2009 tentang  Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dokumen kendaraan berupa STNK akan dihapus bila dalam dua tahun tidak diperpanjang.

Hal ini disampaikan Kepala Unit Registrasi dan Identifikas Satuan Lalu Lintas (Kanit Regident Satlantas) Polres Tanah Karo, Iptu Ridwan Harahap, Jumat 16 Agustus 2019. Perwira pertama (PAMA) Polri ini, mengimbau warga Karo pemilik kendaraan untuk memperpanjang masa berlaku STNK.

Dijelaskan Ridwan, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang  Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada pasal 74; penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor-pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Baca Berita: